PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • SPPG 3T Diaktifkan di Takalar, Pemprov Sulsel Dorong Perluasan Layanan Gizi ke Daerah Terpencil • Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, Rujukan Pasien Tak Lagi Harus Berjenjang • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • SPPG 3T Diaktifkan di Takalar, Pemprov Sulsel Dorong Perluasan Layanan Gizi ke Daerah Terpencil • Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, Rujukan Pasien Tak Lagi Harus Berjenjang • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam •
Hukum

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Pos Polisi Makassar

1711
×

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Pos Polisi Makassar

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Pos Polisi Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.

MAKASSAR—Polisi berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov di pos polisi yang terletak di pertigaan Jalan Pettarani – Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Dalam konferensi pers, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengumumkan bahwa tiga pelaku telah ditangkap.

“Tiga tersangka ini berhasil kita amankan dua hari yang lalu,” ujar Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.

Para tersangka yang diamankan berinisial MRP (19), MS (19), dan FSD (18). Menurut polisi, aksi ini didorong oleh keinginan menciptakan kerusuhan di Makassar. Salah satu pelaku bahkan mengungkapkan alasan mereka, menganggap bahwa kota-kota lain sudah mengalami kerusuhan, sementara Makassar belum.

Peristiwa pelemparan bom molotov terjadi sekitar pukul 20.30 WITA. Beruntung, pos polisi yang menjadi sasaran terbuat dari beton sehingga tidak mengalami kerusakan parah.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com