MAKASSAR—Polisi berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov di pos polisi yang terletak di pertigaan Jalan Pettarani – Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Dalam konferensi pers, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengumumkan bahwa tiga pelaku telah ditangkap.
“Tiga tersangka ini berhasil kita amankan dua hari yang lalu,” ujar Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.
Para tersangka yang diamankan berinisial MRP (19), MS (19), dan FSD (18). Menurut polisi, aksi ini didorong oleh keinginan menciptakan kerusuhan di Makassar. Salah satu pelaku bahkan mengungkapkan alasan mereka, menganggap bahwa kota-kota lain sudah mengalami kerusuhan, sementara Makassar belum.
Peristiwa pelemparan bom molotov terjadi sekitar pukul 20.30 WITA. Beruntung, pos polisi yang menjadi sasaran terbuat dari beton sehingga tidak mengalami kerusakan parah.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)













