MEDIASULSEl.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono menjelaskan, alasan Fahmi membawa bendera bertuliskan arab itu, karena pada zaman dulu itu ada bendera BKR (Badan Keamanan Rakyat) yang tulisan Arab.
Hasil pemeriksaan terhadap Nurul Fahmi (26 tahun), Ia ditangkap setelah membawa bendera RI bertuliskan Arab saat demo FPI. Fahmi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. “Masih didalami. Dia sudah ditahan di Polres Jaksel,” kata Argo.
Fahmi dijerat dengan Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Fahmi ditangkap saat aksi demo FPI di Pasar Minggu, Jaksel, oleh Polres Jaksel pada Kamis (19/1/2017) malam karena membawa bendera. (*)









