MAKASSAR—Polresta Pelabuhan Makassar, Polda Sulsel berhasil mengamankan 4 terduga pengedar narkoba jenis Shabu dengan barang bukti mencapai lebih dari 6 Kg.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolresta Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, SIK. dalam Koferensi Pers di Aula Polres Pelabuhan, Sabtu (20/7/2024).
Menurut AKBP Restu, 4 terduga pengedar Shabu tersebut masing-masing MRC (22), yang ditangkap Jum’at, 12 Juli 2024 di Jl. Tidung 7 stp 5 Makassar, beserta batang barang bukti
2,36 Shabu.
Berdasarkan keterangan MRC, bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seorang driver ojek online berinitial IN (27) yang berdomisili do Jl. Tidung 7 Stapak 8.
Berbekal keterangan MRC, Sabtu, 13 Juli 2024, Personil Satnarkoba Polresta pelabuhan Makassar sekira jam 02.00 pagi menggerebek sebuah rumah di Jl. Tidung 7 Stapak 8 Makassar. Dan berhasil mengamankan IN beserta barang bukti narkoba jeni shabu seberat 24,59 gram serta sebuah timbangan digital.
Saat diinterogasi IN mengaku, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pensiunan PNS asal Jakarta Utara yang saat ini tinggal di rumah kost di Maros berinitial PN (55). Yang kemudian PN dapat diamankan Selasa, 16 Juli 2024 di sebuah kamar kost di Jl. Kemiri Maros.
Dalam keterangannya PN mengaku, bahwa narkoba jenis shabu yang diberikannya kepada IN diperoleh dari seorang perempuan berinitial HI (46).
Dengan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Bahtiar. SH dan Kanit Idik I IPTU Muhammad Ismail S.Kom, MH., Satnarkoba Polresta Pelabuhan Makassar berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku HI alias Nawa di dalam sebuah rumah di jalan karunrung Asri Kota makassar pada Rabu, 17 Juli 2024.
Saat diinterogasi dan dilakukan konfrontir antara HI dan PN diperoleh pengakuan, bahwa masih ada bukti narkotika jenis shabu lainnya yang disimpan di daerah kab Selayar.
Saat dilakukan pengembangan ke Kabupaten Selayar dapat diamankan barang bukti berupa 14 kaleng susu berisi kristal bening diduga shabu dengan berat awal 6.735,8808 gram (6 Kg 735 gram). Sehingga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di posko Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar untuk pengembangan lebih lanjut.
Secara keseluruhan menurut AKBP Restu, barang bukti narkoba jenis shabu yang berhasil dimankan sebanyak 6 Kilo 761,95 gram. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keempat pelaku adalah Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
Nampak turut hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya; Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Mks AKP Bahtiar, SH., Kasi Propam Polres Pelabuhan Mks AKP Setya Budi, BidLabfor Polda Sulsel AKP Surya dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Mks Iptu Hasrul,SH. (*/Ag4ys)