🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.⚽ PIALA DUNIA 2026 >> 🇪🇸 Spanyol akhirnya menjadi juara dunia! La Furia Roja menundukkan 🇦🇷 Argentina 1-0 di final. 🏆 Di laga perebutan tempat ketiga, 🏴󠁧󠁢󠁥󠁮󠁧󠁿 Inggris mengalahkan 🇫🇷 Prancis 6-4.🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Final Piala Dunia 2026: Spanyol Juara Dunia usai Tumbangkan Argentina 1-0Perpok dan Genk Motor Jadi Sasaran Patroli Jajaran Polsek RappociniGuru di Barru Belajar AI, Seminar Math for Humanity Unhas Berlangsung InteraktifSitinjau Lauik-Lembah Anai Mulai Lancar, Penyaluran BBM Sumbar Stabil LagiPPK Ormawa UKM KPI Unhas Kenalkan PM-AAS Kementan di Bone, Produktivitas Padi Ditarget Naik Dua Kali LipatAli Gauli Arief Terpilih Pimpin PSTI Makassar 2026-2030, Siap Cetak Atlet Sepak Takraw Berprestasi🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.⚽ PIALA DUNIA 2026 >> 🇪🇸 Spanyol akhirnya menjadi juara dunia! La Furia Roja menundukkan 🇦🇷 Argentina 1-0 di final. 🏆 Di laga perebutan tempat ketiga, 🏴󠁧󠁢󠁥󠁮󠁧󠁿 Inggris mengalahkan 🇫🇷 Prancis 6-4.🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Final Piala Dunia 2026: Spanyol Juara Dunia usai Tumbangkan Argentina 1-0Perpok dan Genk Motor Jadi Sasaran Patroli Jajaran Polsek RappociniGuru di Barru Belajar AI, Seminar Math for Humanity Unhas Berlangsung InteraktifSitinjau Lauik-Lembah Anai Mulai Lancar, Penyaluran BBM Sumbar Stabil LagiPPK Ormawa UKM KPI Unhas Kenalkan PM-AAS Kementan di Bone, Produktivitas Padi Ditarget Naik Dua Kali LipatAli Gauli Arief Terpilih Pimpin PSTI Makassar 2026-2030, Siap Cetak Atlet Sepak Takraw Berprestasi
Nasional

PTDH Dua Guru ASN, Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Bersalah, Status Harus Dipulihkan

565
×

PTDH Dua Guru ASN, Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Bersalah, Status Harus Dipulihkan

Sebarkan artikel ini
Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan wajib memulihkan kembali status dua guru ASN asal Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Penegasan ini disampaikan setelah terbitnya Keputusan Presiden yang memerintahkan rehabilitasi bagi kedua ASN tersebut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi itu diberikan untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan hukum mereka seperti sebelum menjalani hukuman.

Yusril menjelaskan bahwa langkah Presiden sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diatur Pasal 14 UUD 1945. “Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, sebelum Keppres diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Pendapat MA kemudian dicantumkan dalam konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki dasar hukum yang kuat.

Yusril menegaskan bahwa pemberhentian tidak hormat terhadap dua guru itu merupakan konsekuensi administratif yang memang harus dilakukan pemerintah ketika pengadilan menjatuhkan vonis. Karena itu, Gubernur Sulsel disebut tidak melakukan kesalahan dalam menerbitkan keputusan PTDH.

Namun, setelah Keppres keluar, status keduanya wajib dipulihkan. “Gubernur Sulsel berkewajiban mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pemulihan kedudukan dalam kepegawaian,” tegasnya.

Yusril menambahkan, rehabilitasi bukanlah Peninjauan Kembali (PK). Putusan pidana yang pernah dijatuhkan tetap berlaku, sementara rehabilitasi hanya menyangkut pemulihan kehormatan serta status sosial. “Rehabilitasi tidak menghapus vonis pidana. Berbeda dengan PK yang bisa membuat MA memeriksa ulang perkara,” jelasnya. (Y5l/Ag4ys)

Konten dilindungi © Mediasulsel.com