MAKASSAR—Polisi menangkap seorang pria berinisial IS (29) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Dalam aksinya, IS diduga menodong korban menggunakan senjata tajam jenis badik sebelum merampas telepon genggam miliknya.
IS ditangkap personel Unit Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan di kawasan BTN Minasa Upa, Makassar, Jumat (10/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Unit Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 1 Opsnal IPDA Suprianto, S.Sos., bersama personel Resmob Polda Sulsel.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri berhenti di seberang Apotek K24, Jalan Talasalapang, untuk memeriksa telepon genggamnya.
Tak lama berselang, seorang pria yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban. Pria tersebut diduga mengancam korban menggunakan badik sambil meminta telepon genggam yang sedang dipegangnya.
Merasa terancam, korban turun dari sepeda motor lalu membuang telepon genggamnya sebelum berlari menjauh sambil meminta pertolongan.
Telepon genggam itu kemudian diambil oleh terduga pelaku yang selanjutnya melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada bagian perut yang diduga terkena senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, S.E., M.M., melalui Kanit Reskrim Iptu Muh. Ali Djaras, S.H., M.H., memerintahkan personel melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Polsek Rappocini yang dipimpin IPDA Suprianto bersama Resmob Polda Sulsel kemudian menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada IS yang akhirnya diamankan di kawasan BTN Minasa Upa.
Selain menangkap IS, polisi juga menyita satu bilah badik, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam milik korban.
IS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, IS mengakui perbuatannya. Ia diduga beraksi seorang diri setelah melihat korban menggunakan telepon genggam di atas sepeda motor.
IS kemudian menghampiri korban dan mengancam menggunakan badik hingga korban mengalami luka. Saat korban membuang telepon genggamnya, IS mengambil barang tersebut sebelum melarikan diri.
Saat diamankan, telepon genggam milik korban masih berada dalam penguasaan IS. Barang tersebut disebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. (*)














