JENEPONTO—Rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jeneponto, Jumat (29/9/2023).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, Wakil Ketua DPRD, Imam Taufik Bohari dan Irmawati Zainuddin, Sekda Jeneponto, Muh. Arifin Nur, Forkopimda, para anggota DPRD, dan Kepala OPD.
Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah proses yang sangat penting untuk memastikan bahwa sumber daya keuangan Jeneponto dialokasikan dengan efisien untuk memenuhi kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyatakan komitmennya untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
“Terima kasih kepada dewan yang terhormat yang telah bekerja keras untuk memfasilitasi pertukaran gagasan dan umpan balik yang konstruktif,” kata Iksan.
Hal ini menurut Iksan, bahwa guna memastikan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat memenuhi kepentingan kolektif masyarakat melalui tata kelola yang transparan dan manajemen fiskal yang bertanggung jawab. (*)













