OPINI—Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan komitmen pemerintah untuk membuat regulasi yang melindungi ibu dan anak. Karenanya, wapres menyambut baik Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang sudah ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022. (republika.co.id, 02/07/2022)
Dalam draf RUU tersebut mengatur mengenai perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit enam bulan, yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan”.
Selain itu, pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6, yaitu ayat (1) untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.
Ayat (2), suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, yakni terkait dengan istri yang melahirkan, paling lama empat puluh hari; atau keguguran paling lama tujuh hari. (antaranews.com, 30/06/2022)
Tak dapat dipungkiri saat ini salah satu PR terbesar di negeri kita adalah masalah kesejahteraan. Tidak hanya kesejahteraan bagi Ibu dan Anak akan tetapi kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya soal jaminan finansial seperti sandang, pangan, dan papan. Akan tetapi juga jaminan pendidikan, sosial, kesehatan dan lainnya.
Kesejahteraan masyarakat sangat identik dengan kondisi ekonomi atau sumber daya alam suatu negara. Jika perekonomian negara itu semakin bagus, maka kesejahteraan masyarakat itu pun semakin meningkat.