MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Jum’at, (18/8) sekitar jam 21.30 WIB berhasil meringkus terduga pelaku penghinaan terhadap Presiden RI dan Kapolri, Jendral Tito Karnavian, melalui akun nedia Sosial Facebook.
Pelaku diketahui berinial MFB (18) merupakan pelajar salah satu SMK di kota Medan, ditangkap dikediaman orang tuanya Jalan Bono, 58 F, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Sumatera Utara.
Bersama pelaku turut diamankan Barang bukti :2 Unit Laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, 1 Buah Plasdisk 16 GB yg berisi gambar presiden RI yang diedit, 3 Unit Handphone, dan 2 Unit Router.
Berdasarkan sumber mediasulsel.com, pelaku mengakui telah menggunakan sarana Internet dari jaringan WIFI milik tetangganya dengan cara membobol pasword speedy tersebut, untuk bermain facebook dengan nama RINGGO ABDDILAH dengan menggunakan foto profile gambar orang lain.
Selain itu terduga pelaku jga mengaku, bahwa dengan menggunakan akun facebooknya, yang bersangkutan telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI dan Kapolri dengan cara mengedit gambar Presiden dan Kapolri serta dengan menggunakan kata kata yang bernuansa fitnah.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan, yang selanjutnya akan dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Subs Pasal 27 ayat 3 UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (M3t/464ys)









