🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
Kriminal

Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Terduga Pelaku Penghina Presiden RI

1148
×

Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Terduga Pelaku Penghina Presiden RI

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Jum’at, (18/8) sekitar jam 21.30 WIB berhasil meringkus terduga pelaku penghinaan terhadap Presiden RI dan Kapolri, Jendral Tito Karnavian, melalui akun nedia Sosial Facebook.

Pelaku diketahui berinial MFB (18) merupakan pelajar salah satu SMK di kota Medan, ditangkap dikediaman orang tuanya Jalan Bono, 58 F, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Sumatera Utara.

Bersama pelaku turut diamankan Barang bukti :2 Unit Laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, 1 Buah Plasdisk 16 GB yg berisi gambar presiden RI yang diedit, 3 Unit Handphone, dan 2 Unit Router.

Berdasarkan sumber mediasulsel.com, pelaku mengakui telah menggunakan sarana Internet dari jaringan WIFI milik tetangganya dengan cara membobol pasword speedy tersebut, untuk bermain facebook dengan nama RINGGO ABDDILAH dengan menggunakan foto profile gambar orang lain.

Selain itu terduga pelaku jga mengaku, bahwa dengan menggunakan akun facebooknya, yang bersangkutan telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI dan Kapolri dengan cara mengedit gambar Presiden dan Kapolri serta dengan menggunakan kata kata yang bernuansa fitnah.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan, yang selanjutnya akan dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Subs Pasal 27 ayat 3 UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (M3t/464ys)

 


 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com