🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya
Kriminal

Sebarkan Meme Setnov, Polisi Tangkap Politisi PSI

943
×

Sebarkan Meme Setnov, Polisi Tangkap Politisi PSI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA –Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Politikis Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann KA (29) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPR RI Setya Novanto lewat meme di media sosial Instagram.

“Sudah jadi tersangka,” tutur Kepala Sub Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (02-11-2017).

Dyann menyebarkan meme Novanto yang tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) itu melalui status di akun bernama Dazzlingdyan, pada 7 Oktober. Meme yang diunggah itu disebut berasal dari akun Instagram lain.

Novanto memang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara. Ketua Umum Golkar itu jatuh sakit saat terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum diketahui secara pasti sakit apa yang dialami mantan Bendahara Umum Golkar itu.

Dyann pun telah ditangkap di rumahnya yang berada di Duta Garden Blok F8 No. 1, Benda Tangerang, Selasa 31 Oktober. Dia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB.

Penetapan tersangka dan penangkapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi ahli bahasa dan hukum pidana. Beberapa barang bukti pun disita yakni sebuah tablet Samsung warna hitam abu-abu, sebuah kartu seluler, dan sebuah kartu memori.

Polisi menjerat Dyann dengan pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [*/4LD]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com