🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Fadli Zon Ajak Wahdah Islamiyah Ikut Majukan Kebudayaan NasionalBimtek Kepenulisan Luwu Gali Asal-Usul Nama Daerah, Rawat Sejarah dan Kearifan LokalSemarak HUT ke-81 RI, Kecamatan Manggala Gelar Lomba 17 Agustus Penuh KekompakanSikola P4S Lamellong Jadi Strategi Regenerasi Petani dan Penguatan Pertanian Modern di BoneSumengo, Jejak Tradisi Bokin yang Menutup Rangkaian Rambu Solo’Menag Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an dan Buka Muktamar V Wahdah Islamiyah di Istiqlal🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Fadli Zon Ajak Wahdah Islamiyah Ikut Majukan Kebudayaan NasionalBimtek Kepenulisan Luwu Gali Asal-Usul Nama Daerah, Rawat Sejarah dan Kearifan LokalSemarak HUT ke-81 RI, Kecamatan Manggala Gelar Lomba 17 Agustus Penuh KekompakanSikola P4S Lamellong Jadi Strategi Regenerasi Petani dan Penguatan Pertanian Modern di BoneSumengo, Jejak Tradisi Bokin yang Menutup Rangkaian Rambu Solo’Menag Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an dan Buka Muktamar V Wahdah Islamiyah di Istiqlal
Kriminal

Sebelum di Tiduri, Gadis 16 Tahun Ini Di Cekoki Miras Oleh Pelaku

614
×

Sebelum di Tiduri, Gadis 16 Tahun Ini Di Cekoki Miras Oleh Pelaku

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subang berhasil meringkus terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di kediaman tersangka di Kampung Tegal Koneng II, Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (14-03-2017) sekitar pukul 13 : 30 wib, Siang kemarin.

Pelaku yang diketahui berinisial S alias Sunanta (27), seorang buruh bangunan yang tinggal tidak jauh dari kediaman korban diringkus Sat Reskrim Polres Subang berdasarkan laporan korban dengan laporan polisi bernomor : LPB / 310 / VII / 2016 / JBR / RES SUBANG, tanggal 11 Juli 2016.

Menurut pengakuan korban Wulandari (bukan nama sebenar) yang masih berumur 16 tahun saat diantar oleh salah satu keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Subang, pada tanggal 09 Juli tahun 2016 lalu, sekira pukul 01 : 00 wib, di Kp. Tegal koneng II Rt. 09/03 Ds. Tambakjati Kec. Patokbeusi Kab. Subang, salah seorang teman pelaku yang tidak diketahui identitasnya datang menjemput korban,

Setelah korban berada dilokasi, korban lalu diajak minum minuman keras, setelah korban mabuk, korban lalu di bopong masuk kedalam kamar Hamzah, saat itulah pelaku S alias Sunanta melancarkan nafsu bejatnya. Usai melampiaskan nafsunya korban lalu ditinggalkan dalam keadaan tak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya lalu diantar ke Mapolres Subang untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, sementara terduga pelaku saat itu langsung melarikan diri.

“terduga pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti satu pasang pakaian korban, pelaku diduga melanggar Pasal 81 UU RI NO. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” kata Kapolres Subang. (*/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com