MEDIASULSEL.COM—Nama Indri Wahyuni mendadak ramai diperbincangkan publik usai polemik penilaian dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang digelar Sabtu (9/5/2026).
Sosoknya menjadi perhatian setelah memberikan tanggapan terkait protes peserta dalam kompetisi tersebut. Pernyataan Indri mengenai pentingnya artikulasi jawaban peserta viral di media sosial dan memicu beragam komentar warganet.
Dalam tayangan lomba yang beredar, Indri Wahyuni menegaskan bahwa dewan juri menilai berdasarkan jawaban yang terdengar jelas saat peserta menjawab pertanyaan.
“Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai,” ujar Indri Wahyuni saat menanggapi keberatan salah satu peserta.
Sebagaimana dikutip dari Berita Satu Selasa, (12/5/2026), Indri Wahyuni diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Dalam tugasnya, ia terlibat dalam berbagai kegiatan kelembagaan, termasuk pelaksanaan program sosialisasi Empat Pilar MPR RI dan kegiatan LCC tingkat pelajar.
Nama Indri semakin dikenal luas setelah tampil sebagai salah satu dewan juri dalam LCC 4 Pilar Kalbar. Polemik penilaian yang terjadi membuat publik mulai mencari informasi mengenai latar belakang hingga posisinya di lingkungan MPR RI.
Selain jabatannya, laporan harta kekayaan Indri Wahyuni juga ikut menjadi sorotan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada 27 Maret 2026, total kekayaan Indri Wahyuni tercatat mencapai sekitar Rp3,98 miliar setelah dikurangi utang.
Aset tersebut didominasi kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Palembang dengan nilai total Rp4,35 miliar. Selain itu, ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.
Polemik LCC 4 Pilar Kalbar sendiri bermula saat peserta dari SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan dewan juri terkait jawaban soal mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peserta merasa telah menyebut unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD), namun tetap mendapat pengurangan nilai.
Tak lama berselang, jawaban dengan substansi serupa dari regu lain justru dinyatakan benar. Peristiwa itulah yang kemudian memicu perdebatan publik dan menyeret nama Indri Wahyuni menjadi perhatian di media sosial. (Ag4ys/B-Network)













