MEDIASULSEL.com – Sidang kasus pencemaran nama baik (UU ITE) Yusniar, kembali dilanjutkan di PN Makassar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli yang diajukan oleh Penasehat Hukum. Adapun Ahli yang akan diperiksa yakni Ahli ITE (Kemenkominfo Pusat, Jakarta) dan Ahli Bahasa/Sosio Linguistik dari Universitas Hasanuddin, Selasa, 17 Januari 2017,
Dikatahui, Yusniar ditahan di rutan kelas satu Makassar karena jerat UU ITE. Dalam sidang pembacaan eksepsi Tim penasehat hukum Yusniar mengajukan penangguhan penahanan ibu rumah tangga, Yusniar dilaporkan oleh Sudirman Sijaya, legislator DPRD Jeneponto. Kemudian Yusniar ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik akibat status yang diunggahnya ke akun Facebook.
Pada akun tersebut, ia menulis, “Alhamdulillah selesai juga masalah anggota dewan tolol, pengacara tolol mau na bela orang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergi ko ganggui poenk“.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai Kasianus Budiansyah, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/11/2016) lalu mengabulkan penangguhan penahanan yang telah diajukan Yusniar melalui penasehat hukum sebelumnya. (aks/shar)














Dalam kasus Benny Handoko versus M. Misbakhun dahulu, SAFENET (South Asian Freedom of Network) yang merupakan himpunan blogger dan aktivis online se-Asia Tenggara menilai penetapan Benny sebagai tersangka merupakan praktek pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat di dunia maya. Atas penilaiannya itu, pemerintah diminta menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia maya.
Akan tetapi apakah boleh seseorang dibiarkan melempar tuduhan asal-asalan yang sifatnya hanya memfitnah atau mencermarkan nama baik seseorang lain apalagi melalui akun media sosial yang dengan mudah bisa diakses khalayak luas ?
Dalam kasus Benny Handoko versus M. Misbakhun dahulu, SAFENET (South Asian Freedom of Network) yang merupakan himpunan blogger dan aktivis online se-Asia Tenggara menilai penetapan Benny sebagai tersangka merupakan praktek pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat di dunia maya. Atas penilaiannya itu, pemerintah diminta menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia maya.
Akan tetapi apakah boleh seseorang dibiarkan melempar tuduhan asal-asalan yang sifatnya hanya memfitnah atau mencermarkan nama baik seseorang lain apalagi melalui akun media sosial yang dengan mudah bisa diakses khalayak luas ?