Kekuasaan dalam Islam
Di dalam sistem demokrasi sekular, penguasa menjadikan kekuasaan sebagai tujuan. Karenanya, penguasa tersebut akan berusaha untuk melanggengkan kekuasaannya. Untuk maksud itu, berbagai cara ditempuh termasuk membentuk politik dinasti yang sarat korupsi.
Beda halnya dalam Islam, kekuasaan dalam Islam sebagai alat atau sarana, bukan sebagai tujuan. Dengan demikian, peran penguasa dalam pandangan Islam adalah untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada rakyat yang dia pimpin.
Dengan kata lain, penguasa dalam Islam diangkat untuk mengurusi berbagai kepentingan rakyat sesuai dengan syariah Islam
Adapun prosesi pengangkatan pemimpin dalam sistem Islam sangat sederhana sekaligus steril dari permainan politik. Kesederhanaan itu tidak memerlukan biaya tinggi ataupun lapisan regulasi yang mudah dipermainkan oknum yang tak takut akan pengawasan Allah.
Semua itu bisa terjadi karena pengangkatan pemimpin atau penguasa tidak memiliki tujuan selain menegakkan dan menjalankan hukum Allah yang dipastikan keadilannya bagi manusia melalui kekuasaan. Karena itu, celah bagi korupsi dalam pemilihan pejabat juga akan tertutup sama sekali.
Dalam Islam, seorang pemimpin minimal memiliki tujuh syarat yang wajib di penuhi. Yakni laki-laki, muslim, baligh, berakal, adil, merdeka dan memiliki kemampuan. Mekanisme pemilihan kepala daerah baik wali (setingkat gubernur) ataupun amil (setingkat bupati) akan ditunjuk oleh pemimpin atau penguasa.
Dan tentu saja, pemimpin yang telah terpilih dengan syarat ketat tadi, hanya akan memilih figur yang bertakwa, amanah dan kapabel. Semua tanpa biaya. Tanpa mahar ini dan itu. Sehingga dinasti kekuasaan tidak akan terjadi.













