Islam sebagai agama tak hanya mengatur persoalan ibadah ritual semata. Namun, juga mengatur segala aspek kehidupan. Termasuk kebolehan dalam memukul perempuan, sebagaimana dalam firman-Nya:
“….Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur [pisah ranjang], dan [kalau perlu] pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.” (TQS. An-Nisa [4]:34).
Akan tetapi, terkait dengan ayat di atas, segelintir orang justru menafsirkan bahwa tindakan kekerasan tersebut diperbolehkan. Hal ini yang kemudian mendorong opini bahwa Islam melegalkan KDRT. Padahal makna ayat tersebut tidaklah demikian.
Dalam ayat tersebut Allah menegaskan laki-laki adalah qawam atau pemimpin bagi perempuan. Para ulama juga menjelaskan makna qawam adalah pemimpin, pendidik, mengajarkan tata krama, melindungi, dan menjaga kehormatan perempuan.
Kebolehan memukul yang disebutkan pada ayat di atas adalah kebolehan memukul istri dalam keadaan darurat seperti melakukan kesalahan di luar batas. Meskipun diperbolehkan memukul istri, tindakan tersebut juga ditujukan untuk mendidik, bukan untuk menyakiti. Di samping itu, tindakan memukul harus dilakukan sesuai ketentuan ulama, diantaranya:
Pertama, tidak boleh memukul dengan menggunakan benda tajam. Kedua, dilarang memukul di bagian wajah atau tempat lainnya yang berbahaya. Dan yang ketiga, pukulannya harus tidak menyakiti.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi sekarang rata-rata pemicunya adalah perselingkuhan, ketidak nyamanan sama pasangan, utang atau cicilan, bahkan juga karena tidak lepas dari agenda global yang sengaja dideraskan dalam rangka program kesetaraan gender yang bukan berasal dari Islam.
Sehingga seharusnya yang lebih berpotensi adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap nafkah keluarganya, termasuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang ditetapkan syariat Islam. Namun justru berbalik yakni perempuan yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
Hal ini terjadi karena minimnya pemahaman Islam serta tidak ada hukum yang membuat jera para pelaku KDRT. Dan ini juga menjadi bukti lemahnya jaminan negara atas keamanan pada perempuan serta anak. Sehingga sangat wajar jika kasus KDRT itu sudah sering kali terjadi.
Karena itu, kehidupan mereka jika tidak dibekali dengan pemahaman agama yang benar, nilai-nilai perilaku ketakwaan, ketaatan serta keimanan, maka yang perilaku negatiflah yang akan menghiasi hidupnya dan akan sulit mewujudkan generasi cemerlang berkepribadian Islam.
Oleh karenanya, agar terwujud generasi berkepribadian Islam yang bertugas melanjutkan nilai-nilai kebaikan yang ada, serta sebagai pembangunan peradaban, yang jauh dari segala perilaku buruk dibutuhkan peran negara untuk menerapkan aturan-aturan Allah dalam kancah kehidupan. karena, ketika aturan-Nya diterapkan, maka tidak akan terjadi lagi hal seperti KDRT ini. Artinya, Islam akan menjadi solusi tuntas. Wallahu a’lam. (*)
Penulis: Ulfiah (Pegiat Literasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













