Jika sudah berutang, bukan hanya berbicara dosa riba dan beban negara makin berat karena harus bayar pokoknya, melainkan juga kebijakan dalam negeri akan senantiasa berputar pada kepentingan negara donor.
Selain sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak pun ditengarai sebagai alat pemerintah untuk “memalak” rakyat. Ini terlihat dari pengaturan pajak yang tajam pada rakyat, tetapi tumpul pada pengusaha.
Tidak ada ampun apalagi kompensasi bagi rakyat yang tidak bisa membayar pajak. Lain dengan pengusaha yang beromzet triliunan rupiah, justru bisa dengan mudah mendapatkan ampunan pajak meskipun mangkir dari kewajiban.
Belum lagi, ketika keuangan defisit, negara pasti mengotak-atik regulasi pajak agar pendapatan dari pajak makin tinggi. Inilah tata kelola pajak dalam demokrasi, walaupun rakyatnya sengsara, tetap saja rakyat yang disuruh membayar pajaknya. Maka suatu hal yang wajar jika menyebut pajak sebagai alat malak negara.
Berbeda dengan tata kelola keuangan dalam sistem Islam. Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama kas negara (baitulmal). Praktiknya pun sangat jauh berbeda dengan pajak dalam sistem demokrasi kapitalisme.
Pajak dalam islam juga bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan pula menghalangi orang kaya atau menambah pendapatan negara, pajak diambil semata-mata untuk membiayai kebutuhan yang diterapkan syariah.
Dalam sistem keuangan Islam, pajak tidak menjadi tumpuan kas negara, tidak pula dibebankan kepada seluruh warga, melainkan hanya kaum muslim yang kaya yang dipungut pajak.
Namun ini dilakukan jika kas negara kosong dan saat butuh dana yang mendesak saja, serta berakhir setelah keperluan tersebut selesai atau kas negara sudah terisi kembali.
Pajak pun tak dihitung sebagai sumber utama atau tulang punggung penerimaan APBN atau baitulmal, jatuhnya bisa haram jika dipungut tidak sesuai syariat, apalagi hingga membebani rakyat.
Sebagaimana dalam hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud mengatakan, “sesungguhnya para penarik/pemungut (pajak) diazab dineraka”.
Tidakkah ini menjadi gambaran pada kita, bahwa islam memberikan ancaman yang keras bagi bangsa yang mengandalkan pungutan pajak sebagai pendapatan negara?. Waallahu A’lam. (*)
Penulis: Ulfiah (Pegiat Literasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













