OPINI—Berganti tahun, namun kemalangan rakyat kian bertambah dengan hadirnya sejumlah kebijakan yang makin menzalimi. Awal tahun ini, pemerintah resmi menerapkan ketentuan baru terkait tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Aturan ini tertuang dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Penyesuaian tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal. Salah satunya kebijakan yang diambil pemerintah adalah dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan.
Adapun objek pajaknya adalah penghasilan dan tarifnya bersifat progresif. Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, pajak yang dikenakan bakal lebih besar. Tarif pajak yang baru ini memuat lima layer, yaitu penghasilan hingga Rp60 juta terkena tarif PPh 5%, Rp60 juta—Rp250 juta (15%), Rp250 juta—Rp500 juta (25%), Rp500 juta—Rp5 miliar (30%), dan di atas Rp5 miliar (35%). (kontan.co.id, 01/01/2023).
Pemerintah mempertegas bahwa tujuan PPh ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara. Walhasil, aturan PPh pada karyawan bergaji Rp5 juta ini adalah untuk negara yang diperuntukkan untuk rakyat juga. Bahkan, pemerintah terus mengimbau agar rakyat taat bayar pajak agar negara bisa menjalankan roda pemerintahannya.
Sri Mulyani sendiri juga mengatakan bahwa pada dasarnya pajak adalah oleh dan untuk rakyat. Pajak yang terkumpul digunakan untuk membiayai sektor publik, semisal listrik, BBM Pertalite, dan LPG 3 kg, yang semua itu disubsidi menggunakan pajak.
Fasilitas sekolah, rumah sakit, dan puskesmas pun memakai uang pajak. Jalan raya, kereta api, internet, kapal selam, gaji prajurit, polisi, guru, hingga dokter semua dari pajak.
Padahal, rakyat tidak merasakan kebermanfaatan pajak lantaran semua yang diklaim dibangun oleh pajak atau disubsidi pajak, faktanya tetap mahal. Sebut saja tarif listrik dan air, ataupun pertalite yang katanya telah disubsidi, harganya masih saja selangit.
Begitu pun pembangunan kereta api, jalan tol, rumah sakit, ataupun sekolah, semuanya berbiaya mahal. Bahkan, rakyat harus membayar iuran BPJS untuk bisa mengakses layanan kesehatan.
Seperti inilah dalam sistem demokrasi dimana pajak adalah sumber utama pendapatan negara. Sehingga negara akan terus mencari legitimasi untuk menambahnya, termasuk pungutan pajak pada rakyat yang jelas sangat membebani kehidupan mereka.
Belum lagi ketika harga kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya tinggi, maka tingkat kemiskinan pun juga akan tinggi, sehingga kemampuan rakyat untuk membayar pajak juga pasti makin melemah. Inilah jalan masuk untuk utang luar negeri.













