🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
Hukum

Gugatan Praperadilan Direktur-Komisaris PT AG Atas Perkara Pertambangan Ilegal Ditolak PN Kendari

1327
×

Gugatan Praperadilan Direktur-Komisaris PT AG Atas Perkara Pertambangan Ilegal Ditolak PN Kendari

Sebarkan artikel ini
Gugatan Praperadilan Direktur-Komisaris PT AG Atas Perkara Pertambangan Ilegal Ditolak PN Kendari
Hakim Tunggal PN Kendari I Made Sukadana dalam sidang putusan pra peradilan perkara dugaan illegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang mendudukan 2 tersangka LM (28) Direktur PT AG dan AA (26) Komisaris PT AG memutuskan menolak permohonan pra peradilan untuk seluruhnya yang diajukan kedua tersangka.

KENDARI—Hakim Tunggal PN Kendari I Made Sukadana dalam sidang putusan pra peradilan perkara dugaan illegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang mendudukan 2 tersangka LM (28) Direktur PT AG dan AA (26) Komisaris PT AG memutuskan menolak permohonan pra peradilan untuk seluruhnya yang diajukan kedua tersangka.

Dalam keterangan Pers yang diterima Mediasulsel.com, Selasa (19/12/2023) Humas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Abdul Waqqas menerangkan, Hakim Tunggal Imade Sukadana menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selaku Termohon hingga menetapkan LM (28) Direktur PT AG dan AA (26) Komisaris PT AG sebagai Tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) dan menemukan beberapa alat berat excavator yang sedang aktif melakukan kegiatan penambangan.

Berdasarkan temuan tersebut Tim Penyidik melakukan penanganan barang bukti, pengambilan keterangan terhadap Operator Excavator, Pengawas Lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko serta melakukan pemasangan Segel Plang Penghentian Pelanggaran Tertentu di sekitar lokasi kejadian dan menetapkan AA dan LM sebagai tersangka.

Dalam kasus ini Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menyita barang bukti berupa 17 unit alat berat Excavator PC 200, barang bukti tersebut dititip di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, Aswin Bangun, menyatakan mengapresiasi putusan Hakim PN Kendari yang mencerminkan keberpihakan dan komitmennya dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam sebagai bentuk keadilan sosial yang melindungi hak-hak Masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

“Selain itu, kami menyampaikan bahwa Ini merupakan salah satu bentuk upaya perlawanan para tersangka agar lolos dari jeratan hukum. Untuk itu kami mendorong kepada seluruh Penyidik agar terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga setiap tindakan hukum yang dilakukan Penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Aswin Bangun.

Putusan ini menurut Aswin memberikan dorongan positif bagi upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola sumber daya alam dengan bijak. Olehnya itu Aswin mengajak seluruh masyarakat turut menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang akan diwariskan untuk generasi mendatang. (*/70n/AG4Ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com