JENEPONTO—-Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto, Amiruddin Abbas menyebutkan pelanggan diuntungkan dengan adanya aturan Peraturan Bupati (Perbup) soal tarif pelanggan PDAM
“Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang tarif dalam hal ini tarif yang dimaksud yaitu kalau sebelumnya pemakaian 0-1 kubik itu pelanggan tetap membayar 65 ribu,” kata Plt Direktur PDAM yang juga selaku Kabag Ekonomi Pemkab Jeneponto, Amiruddin Abbas, di ruang kerjanya di Kantor PDAM Jeneponto, Rabu (16/10/2024).
“Sementara, di Perbup baru itu ada perubahan, pemakaian 1-10 itu baru koreksi, pemakaian 0-1 tidak dibebankan lagi, ada bebannya itu admin dan pemeliharaan meteran 20 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini dapat membantu meringankan beban pelanggan dan sesuai data yang masuk ada puluhan pelanggan minta dicabut meterannya.
“Itu sangat membantu, dan kemarin ada data yang masuk sudah ada beberapa pelanggan minta dicabut dengan alasan tidak ada pemakaian masih tetap dibebani 65 ribu/bulan,” terangnya.
“Makanya, berangkat dari kondisi itu maka Peraturan Bupatinya kita rubah yaitu Perbup nomor 57 tahun 2024. Perbup ini berlaku 1 Oktober, tapi kita menggunakan 1 bulan ini untuk sosialisasi supaya pelanggan dan masyarakat tahu bahwa bulan 11 kita bisa berlakukan Perbup ini,” tuturnya.
Lanjutnya, sejumlah pelanggan yang mengajukan untuk dicabut meterannya lantaran rumah itu sudah tidak ditempati lagi.
“Ada beberapa pelanggan memang tidak ada pemakaian air, ia menjadi pelanggan PDAM untuk standby saja. Beberapa diantaranya memang rumahnya tidak ditinggali sehingga berpikir lebih bagus dicabut meterannya, karena dianggapnya 65 ribu menjadi beban yang harus dibayar tiap bulannya. Makanya dari kondisi itu kita merubah Perbupnya,” paparnya.
Plt Direktur PDAM Jeneponto, Amiruddin Abbas juga menyampaikan, di awal jadi Plt Direktur PDAM Jeneponto, yang dilakukannya adalah melakukan konsolidasi dan merespon setiap aduan masyarakat soal layanan PDAM dan jajarannya.
“Di awal kami masuk di PDAM ini yang pertama kami lakukan adalah konsolidasi pelaksanaan tugas, tetap merespon aduan informasi dari beberapa masyarakat terkait layanan PDAM. PDAM ada dua fungsi utamanya publik servis layanan masyarakat, dan fungsi sosialnya juga tetap jalan. Untuk memenuhi itu perlunya aspek internal dulu kita perbaiki baik teknis maupun adminstrasi,” kata Amiruddin Abbas.
“Memang diakui persoalan teknis masih tetap berjalan seperti kebocoran distribusi, suplai air ke pelanggan itu belum maksimal dan kita mendorong sebisa mungkin mampu kita penuhi seperti terpenuhi kualitas air, kontinuitasnya, biar kualitas air bagus tetapi tidak kontinyu,” ujarnya.
Tambah Amiruddin Abbas, sekarang rutin dilakukan pengurasan yang mungkin sebelumnya hanya dilakukan sekali dalan setahun.
“Mulai beberapa Minggu lalu, untuk menjamin kualitas air maka kita melakukan pengurasan reservoir, mungkin sebelumnya sekali setahun atau cukup lama baru dilakukan pengurasan itu, sekarang kita rutin melakukan pengurasan untuk menjamin kualitas air. Perlu dipahami untuk memaksimalkan semuanya butuh banyak pembenahan,” pungkasnya. (*)











