GOWA—Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial R di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Penyidik Polres Gowa memastikan akan segera menggelar perkara kasus ini, Selasa (21/01/2025), membawa angin segar bagi keluarga korban yang telah menanti kejelasan hukum selama lebih dari satu bulan.
Ibunda R, Nur Fanni, menyambut baik perkembangan ini dan menyampaikan rasa syukur serta terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas tindak lanjut laporan yang telah ia berikan.
Fanni menceritakan bahwa R diduga dipukul oleh tetangganya sendiri hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan kanan, rusuk kiri, dan belakang kepala.
Akibat kejadian yang berlangsung di dekat masjid komplek perumahan mereka itu, R harus menahan sakit selama beberapa hari. Sebelum laporan kepolisian diproses, upaya mediasi sempat diinisiasi oleh perangkat desa setempat, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa, dan kepala dusun.
Namun, Fanni menolak tawaran tersebut lantaran merasa tidak ada itikad baik dari terduga pelaku selama lebih dari sebulan pasca kejadian.
“Saya katakan kepada mereka, mengapa sekarang baru diminta berdamai, sedangkan kasus ini sudah sebulan lebih tanpa tanggapan dari terlapor? Bahkan, ada kabar yang menyebutkan mereka merasa tidak takut dengan polisi,” tegas Fanni, mengungkapkan kekecewaannya.
Kini, dengan kepastian gelar perkara, Fanni menaruh harapan besar agar keadilan dapat ditegakkan. “Saya menyerahkan semuanya kepada penyidik Polres Gowa. Semoga laporan saya mendapatkan kejelasan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Zainal, membenarkan bahwa proses hukum kasus ini terus berjalan.
Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku telah dimintai keterangan dan gelar perkara akan segera dilaksanakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pernyataan ini disampaikan di sela-sela kesibukannya mengantarkan berkas tahap II ke Kejaksaan, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Dengan proses yang semakin maju, keluarga R berharap agar keadilan dapat segera terwujud dan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk menghindari tindakan kekerasan, khususnya terhadap anak-anak. (*/70n)














