MEDIASULSEL.com – Tak terima keponakannya jadi korban pencabulan, LI (36 tahun), warga Jalan Sultan M Mansyur Lorong Lebak Keranji Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan, membawa Keponakannya AN (17 tahun), mendatangi Polresta Palembang, Selasa (11/4/2017).
Maksud kedatangan wanita berambut pirang ini untuk membuat laporan, lantaran tak terima keperawanan keponakannya direnggut oleh FAR (16 tahun), pria yang baru dikenalnya masih duduk dibangku kelas 2 sebuah Sekolah Menengah Kejuruan di Plaju Palembang.
Di hadapan petugas, LI mengatakan peristiwa kejadian yang dialami keponakannya diketahui ketika dirinya melihat kamar keponakannya tersebut sudah berantakan, pada Minggu, 9 April 2017 lalu, sekira pukul 14.00 wib.
Menaruh rasa curiga, pelapor yang merupakan tante korban pun langsung menanyakan kepada korban apa yang sudah terjadi.
“Nah disitulah dia (korban) langsung mengakui kalau dirinya sudah diperkosa oleh si FAR itu pak. Keponakan saya ini kenal dengan pelaku di pasar Induk Jakabaring pak, karena pelaku itu ikut pamannya jualan ikan, sedangkan keponakan saya ini ikut saya jualan kopi,” ungkap LI.
Lanjut LI, mendengar pengakuan keponakannya tersebut, dirinya pum langsung menemui keluarga pelaku yang berada di kawasan 13 Ulu Palembang bermaksud ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan.
Namun apalah daya, saat berada di kediaman orangtua pelaku, tante korban pun tak mendapatkan perlakuan baik, malah sebaliknya orangtua pelaku memarahi dan tidak ada pertanggungjawaban dari pihak keluarga pelaku.
“Itulah saya tidak bisa menahannya lagi pak, saya sudah baik-baik datang ingin selesaikan cara kekeluargaan, tapi orangtuanya malah menantang saya kalau mau melapor silahkan. Saya tidak terima keponakan saya hancur masa depannya pak, ini saya laporkan dia (terlapor-red),” ungkapnya.
Sedangkan korban AN mengatakan, pelaku memaksa dirinya untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri di rumah tantenya tersebut. Dimana pelaku beralasan hendak main ke rumah.
“Dia (pelaku) itu sudah 4 kali pak main ke rumah, pas tante sedang jualan di pasar. Awalnya dia hanya numpang tidur saja pak, tapi dua kali terakhir kemarin saya tidak bisa berbuat apa-apa lagi pak, sebab dia janji akan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Yon Edi Winara melalui KA SPK Ipda Abdul Wahab mengatakan laporan korban dugaan tindak pidana UU Perlindungan Anak dengan LPB/925/IV/2017/SPKT, sudah diterima pihaknya.
“Laporan sudah diterima, selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, guna ditindak lanjuti,” singkatnya. (*/4ld)













