MAKASSAR—Penanganan kasus kosmetik ilegal yang menjerat terpidana Mira Hayati kini memasuki babak baru. Tak sekadar mengeksekusi putusan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai menerapkan strategi asset tracing untuk memastikan denda negara benar-benar dibayar.
Melalui tim eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar, langkah cepat dilakukan dengan mengamankan aset milik terpidana sebagai jaminan pembayaran denda Rp1 miliar, sebagaimana amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025.
Eksekusi tersebut dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA. Fokusnya adalah mengunci aset bernilai ekonomis agar kewajiban finansial terpidana tidak berujung pada pidana subsider semata.
Aset yang disepakati sebagai jaminan adalah satu unit rumah toko (ruko) di kawasan Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Ruko tersebut menjadi titik krusial dalam skema penjaminan denda.
Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, mengungkapkan pihak terpidana melalui penasihat hukum mengajukan pembayaran denda secara bertahap selama enam bulan, merujuk Pasal 346 ayat (1) KUHAP.
“Sebagai jaminan pelunasan, terpidana menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas ruko tersebut. Jika dalam perjalanannya gagal melunasi, aset ini akan disita untuk menutup kewajiban denda,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Langkah ini menandai pergeseran pendekatan kejaksaan, dari sekadar pelaksana putusan menjadi pengendali pemulihan keuangan negara melalui penelusuran dan pengamanan aset.
Namun, proses administratif masih berjalan. Pihak keluarga terpidana tengah menyiapkan appraisal independen untuk menentukan nilai ruko, yang akan menjadi dasar kecukupan jaminan terhadap denda.
Penyerahan resmi Sertifikat Hak Milik beserta hasil appraisal dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/4/2026) di Kantor Kejari Makassar.
Diketahui, Mira Hayati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran skincare berbahaya.
Kasus ini menunjukkan arah baru penegakan hukum, di mana asset tracing menjadi instrumen penting untuk menutup celah praktik lama—terpidana memilih menjalani kurungan subsider daripada membayar denda. (Ag4ys)













