JENEPONTO—Kasus sengketa tanah di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jeneponto. Sehubungan dengan itu, Kuasa Hukum dari pihak penggugat, Alif Zulfakar, SH, memberikan keterangan terkait posisi hukum kliennya bahwa kunjungan Pengadilan Negeri dan Penasehat Hukum terkait objek sengketa tanah di Desa Gantarang.
“Kami memandang bahwa permasalahan ini memerlukan penyelesaian yang jelas dan berpijak pada bukti yang sah,” ungkap Alif Zulfakar Penasehat Hukum penggugat Hamid dan Basse yang mengklaim memiliki bukti yang sah atas sengketa tanah yang melibatkan kliennya, beberapa waktu yang lalu, di lokasi sengketa tanah di Desa Gantarang.
Ia melanjutkan, proses selanjutnya adalah pemeriksaan bukti surat dan saksi. “Hari ini kan kita ketahui bersama lokasi objek sengketa. Terkait dengan ini alasan kami sebagai penggugat sederhana untuk mencari kepastian hukum terkait dengan objek yang disengketakan hari ini,” ujarnya.
“Objek yang disengketakan luasnya sekitar kurang lebih 528:meter persegi, sementara pihak tergugat mengklaim bahwa itu luasnya kurang 600 meter persegi berdasarkan sertifikat. Tapi berdasarkan pengukuran hari bahwa obyek kurang lebih 528 meter persegi,” jelasnya.
Menurutnya, agenda sidang selanjutnya berdasarkan majelis hakim yaitu pemeriksaan bukti surat atau bukti saksi sebagai penundaannya tertanggal 15 kedepannya.
“Kami sebagai kuasa hukum penggugat berupaya seprofesional mungkin bagaimana meyakinkan majelis hakim bahwa apa yang disampaikan hari adalah memang milik kami dari penggugat,” tegas Alif Zulfakar.

Sementara, Kepala BPN Jeneponto, Achmadi Natsir membenarkan pihak BPN Jeneponto ikut menjadi tergugat atas sengketa tanah di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto tersebut.
“Dalam kasus sengketa lahan di Desa Gantarang, intinya kami (BPN) juga jadi tergugat dalam hal ini,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto, Acmadi Natsir kepada sejumlah media yang melakukan konfirmasi, di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, karena kasus sengketa sementara berproses di Pengadilan Negeri Jeneponto, agar semua pihak bersabar mengikuti proses yang berjalan.
“Kalau kita sampaikan apa dasarnya sehingga terbit sertifikat bagi tergugat itu nantinya melalui proses di persidangan karena ini sudah masuk di ranah persidangan. Biar nanti Pengadilan yang memutuskan,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Achmadi Natsir.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pihak penggugat mengganggap bahwa terbitnya sertifikat dari BPN itu dianggap cacat hukum oleh mereka. Pasalnya, selama ini tidak nampak adanya pengukuran di lapangan tapi tiba-tiba ada sertifikat dikantongi tergugat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Jeneponto, Acmadi Natsir menepis rumor itu. “Tidak mungkin ada sertifikat terbit tanpa ada proses, tidak mungkin satu objek muncul satu sertifikat tanpa ada alas hak atau data-data pendukung lainnya yang dilampirkan,” tuturnya. (*)













