PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara •
News

Soal Putusan Banding Ahok, Mendagri Enggan Berandai-andai

602
×

Soal Putusan Banding Ahok, Mendagri Enggan Berandai-andai

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan berandai-andai terkait hasil putusan banding pengadilan atas terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Bagaimana jika berujung pada penangguhan penahanan?

“Masalah hukum tidak bisa seandainya, kita tunggu aja nanti,” kata Mendagri Tjahjo usai pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2017 di Istana Negara, Jumat (12/5).

Sedangkan, jika mengacu pada aturan hukumnya, jika pengadilan tinggi nanti mengabulkan penangguhan Ahok, Mendagri Tjahjo menekankan tetap tidak akan diaktifkan kembali sebagai gubernur.

Menurut dia, vonis dua tahun penjara disertai penahanan terhadap Ahok merupakan suatu bagian tak terpisahkan. Dengan demikian, gubernur nonaktif ini tetap dinyatakan tak bisa melaksanakan tugasnya.

“Misalnya, banding diputuskan tahanan kota. Saya enggak melihat bebasnya, enggak melihat kotanya, tapi tahan. Soal ditahan kan ditahan di Cipinang, di Brimob, ditahan kota, ditahan RW, ditahan kampung, kan ditahan,” ujarnya.

Alasan mengapa Mendagri melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Sebab, seorang wakil tak punya kewenangan untuk ‘teken’ surat.

“Kenapa kami percepat? Surat menyurat satu hari bisa satu koper, dua koper, tiga koper. Jangan sampai tehambat pengambilan keputusan di DKI,” jelas Tjahjo.

Dia mengungkapkan, sejauh ini surat salinan keputusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum diterima. “Kalau hari ini dapat (surat), sudah bisa diberhentikan sementara,” ungkapnya. (*/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com