🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Petani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Konflik Lahan Belum Temui Titik TemuMenteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis, KLH Gandeng Wahdah Islamiyah Libatkan DaiDari Lemo, Tanaman Lokal Toraja Diolah Jadi Teh Herbal untuk WisatawanAlumni Latansa Bimbel Sinar Putri Raih Beasiswa Kalla 2026, Kini Kuliah Farmasi UnhasMaggot BSF Jadi Solusi Ganda Warga Wanio Timoreng, Tekan Biaya Pakan dan Atasi Limbah Rumah TanggaKadiskominfo Makassar Muhammad Roem Paparkan Lontara+ di Forum Kota Cerdas ASEAN 2026🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Petani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Konflik Lahan Belum Temui Titik TemuMenteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis, KLH Gandeng Wahdah Islamiyah Libatkan DaiDari Lemo, Tanaman Lokal Toraja Diolah Jadi Teh Herbal untuk WisatawanAlumni Latansa Bimbel Sinar Putri Raih Beasiswa Kalla 2026, Kini Kuliah Farmasi UnhasMaggot BSF Jadi Solusi Ganda Warga Wanio Timoreng, Tekan Biaya Pakan dan Atasi Limbah Rumah TanggaKadiskominfo Makassar Muhammad Roem Paparkan Lontara+ di Forum Kota Cerdas ASEAN 2026
Kriminal

Oknum Satpol PP Kota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

501
×

Oknum Satpol PP Kota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Jusman, oknum Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Makassar, Senin (30/5) sekitar jam 13.10 WITA, bertempat di ruang sidang Sultan Hasanuddin, Pengadilan Negeri Makassar, tertunduk lesu ketika Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana, SH, MH, menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan kepadanya.

Jusman didudukan sebagai pesakitan atas kasus pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3 no.perkara 58/ Pid.B / 2017 / PN Mks. Dimana Jusman didakwa selaku pelaku pembunuhan terhadap anggota Dit Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham Reuewpassa, pada tanggal 7/8/2016.

Majelis Hakim yang diketuai Cening Budiana, SH, MH, dengan Hakim anggota, Rika Mona, SH, MH dan Budiansyah, SH, MH, Panitera pengganti, Hasjaya, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar pasal 338 KUHP.

Selanjutnya terdakwa di jatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dan terdakwa di bebankan Membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.

Terhadap putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Nampak hadir dalam sidang tersebut, Provos Polda dan gabungan Anggota Provos Polrestabes Makassar, jajaran Polrestabes Makassar serta gabungan Pamka dan Pamtup dari Polrestabes Makassar serta Polsek Ujung Pandang. (M3t/464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com