JAKARTA – Arif Fauzi Fadilah, yang didakwa melakukan pembunuhan dalam kasus bentrok warga versus geng motor, akhirnya menunjuk kuasa hukum. Awalnya, Arif menolak didampingi kuasa hukum karena menilai jika mengikuti peraturan itu, dia sama saja membenarkan dakwaan terhadapnya.
Dalam sidang yang beragenda pembacaan tanggapan atas eksepsi, tim kuasa hukum Arif, dari lembaga bantuan hukum masyarakat mulai mengikuti persidangan. Kehadiran mereka juga sekaligus mencabut kuasa atas pengacara dari pos bantuan hukum.
Arif mengatakan setelah berdiskusi dengan keluarganya, mereka akhirnya menunjuk kuasa hukum sendiri daripada membiarkan kuasa hukum yang ditunjuk majelis.
Sikap Arif yang merasa tidak bersalah, sejatinya juga dilakukan oleh tujuh terdakwa lainnya. Mereka mengatakan tidak terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang anggota geng motor.
“Mereka diintimidasi petugas kepolisian untuk mengakuinya,” kata Riesqi Rahmadiansyah, kuasa hukum tujuh terdakwa lainnya.
Riesqi mengatakan mereka berada di lokasi lain saat peristiwa itu terjadi. “Majelis hakim harus bisa menilai bagaimana proses terjadinya tawuran ini, hakim harus memosisikan diri seolah-olah hadir di TKP, dan tau mana batasan Jakarta Timur dan Bekasi, dan juga hakim harus cermat melihat perkembangan isu ini, agar putusan sela tidak melukai siapapun,” kata Riesqi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Teguh Harianto, dalam tanggapannya mengatakan dakwaan sudah lengkap dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Teguh berharap majelis hakim bisa menerima dakwaannya.
Sebelumnya, terjadi tawuran di kawasan Jatiwaringin, kampung Makasar, Jakarta Timur, Minggu dini hari (21/5) itu, membuat warga bernama Faar Indriansyah (24 tahun) yang diduga sebagai anggota geng motor, tewas dikeroyok massa.
Peristiwa ini dipicu oleh kelompok bermotor yang sengaja mencari onar. Kelompok ini membawa senjata tajam (sajam) dan sengaja mencari orang yang seumuran untuk mencari keributan.
Kembali ke Sidang, kasus bentrokan warga versus geng motor di Jatiwaringin ini akan dilanjutkan pada pekan depan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan keputusan sela, yakni keputusan yang akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah sesuai undang-undang. (*/shar)
Berita pilihan:
- Aneh! Di Pengadilan Enam Saksi Menyatakan Tidak Melihat Para Terdakwa di TKP
- Kasus Bentrok Warga Jatiwaringin vs Geng Motor, Hakim Putuskan Lanjutkan Sidang
- Puluhan Ojek Online Dukung Warga Jatiwaringin Lawan Geng Motor
- Antisipasi Maraknya Gengster, Polisi Gelar Operasi Cipta Kondisi
- PN Jaksel akan Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan ke Polda Metro Jaya











