Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
Opini

Aborsi Kian Marak, Dimana Peran Negara?

93
×

Aborsi Kian Marak, Dimana Peran Negara?

Sebarkan artikel ini
Aborsi Kian Marak, Dimana Peran Negara?
Nurmadinah, S.Pd (Pengajar)
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

OPINI—Aborsi di kalangan masyarakat sudah menjadi hal lumrah apalagi di kalangan anak-anak muda, dan meskipun aborsi merupakan sebuah tindakan amoral dan keji tapi masih banyak juga yang melakukan, ini menandakan bahwa generasa darurat akan pergaulan bebas.

Berdasarkan data BKKBN pada tahun 2024 menyebutkan bahwa pada kelompok usia 15-19 tahun mengalami peningkatan dalam hal pernah melakukan hubungan seksual diluar nikah untuk anak perempuan ada 59 % sedangkan untuk anak laki-laki sebanyak 74%, pada usia 11-14 tahun laki-laki(6%), perempuan (6%), usia 20-24 tahun laki-laki (22%), perempuan (12%) dan berdasarkan survey SDKI (Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia) 2017, umur remaja pada usia 15-20 tahun lebih rentang melakukan hubungan seksual untuk pertama kalinya.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Baru–baru ini di kabarkan bahwa pihak Polres di daerah Ciamis sudah menangkap pasangan sejoli, seorang perempuan yang berinisial CRS (20 tahun) warga Banjar dan pria inisial DM (21 tahun) warga Cisaga Ciamis.

Mereka terlibat pembunuhan bayi baru lahir, yang awalnya dua kali percobaan untuk membunuh, mulai dari meminum obat penggugur akan tetapi gagal, malah mengalami kontraksi dan melahirkan sangbayi kemudian percobaan ke dua sang bayi dimasukkan ke dalam kamar mandi tetapi di keesokan harinya dicek ternyata si bayi masih hidup, karena dua kali percobaan pembunuhan gagal maka kedua tersangka mencekoki bayi dengan pil penggugur kandungan dan pada akhirnya bayi pun meninggal (detikjabar, 19-9-2024)

Kemudian kejadian di daerah kota batu yang juga merupakan sepasang sejoli, yang merupakan karyawan hotel rela membuang janin hasil hubungan gelapnya ke kloset yang baru berusia 11 minggu. Kedua pelaku yakni GR (20 tahun) pria asal Sleman provinsi Yogyakarta dan perempuannya RN (19 tahun), warga kabupaten Malang.

Kedua tersangka di ketahui memiliki hubungan sejak oktober 2023 dan mereka sudah melakukan hubungan di luar nikah beberapa kali.

Setelah beberapa waktu RN di nyatakan positif oleh karena itu kedua pelaku sepakat untuk mengugurkan janin dengan membeli obat penggugur dengan cara online akan tetapi tidak efektif dan pembelian pil untuk yang kedua kalinya kadarnya di tambah dan disitulah mereka berhasil membunuh, untuk menghilangkan jejak mereka bayi tersebut dimasukkan ke dalam kloset. (detikjatim, 18-9-2024)

Adanya Praktik aborsi berkaitan erat dengan pergaulan bebas yang salah satu dampak yang ditimbulkan adalah seks bebas dan ketika ada kehamilan yang tidak di inginkan jurus jitu yang mujarab dilakukan adalah aborsi.

Menurut penelitian Nurhafni pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 450 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun dan angka aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja.

Hukum aborsi di Indonesia memang tidak di izinkan tapi dengan pengecualian aborsi dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat medis seperti mengancam nyawa ibu atapun janin, serta korban pemerkosaan (UU nomor 36 tahun 2009).

Pemberian hukum pun pada pelaku aborsi nyatanya tidak memberikan hasil yang maksimal ataupun pengadaan sosialisasi atau tindakan-tindakan lainnya yang di khususkan untuk para anak muda akan tetapi tingkat pengaborsian pada anak muda itu sendiri yang mengalami peningkatan.

Dilanjutkan dengan adanya PP 28/2024 terkait dengan kebijakan pemberian alat kontrasepsi untuk usia remaja akan semakin memberi ruang bagi remaja melakukan pergaulan bebas.

Maraknya aborsi tidak mungkin bisa di atasi dari kehidupan masyarakat yang sekuler. Kehidupan sekuler yang bereksistensi untuk bebas melakukan sesuatu tanpa batas, jauh dari aturan agama sehingga membentuk manusia yang minus iman dan liberal. Serta dunia digital yang sudah menjadi sebagian dari kehidupan anak muda sekarang, mereka menjadi konsumen terbesar di dunia maya.

Jika tidak bijak dalam penggunaan teknologi dapat berdampak besar terjebak dalam maksiat dan keburukan apalagi produk digital juga sudah terwarnai dengan sekulerisme mulai dari tayangan yang tak mendidikan bahkan akses konten porno pun sangat mudah di dapati.

Tidak lupa pula melihat UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) yang terdapat ide sekuler liberal yang melegalkan perzinaan bagi sepasang sejoli yang suka sama suka dan UU legalisasi aborsi bagi kehamilan akibat dari pemerkosaan meskipun berniat baik untuk membantu korban, yang apabila tidak diaborsi korban bisa skizofrenia, bisa depresi, bisa bunuh diri sehingga mengancam jiwa akan tetapi langkah tersebut berpotensi membuka jalan untuk meningkatkan praktik aborsi legal.

Dari banyaknya aborsi dikalangan pemuda ada peran besar keluarga dan negara di dalamnya. Ketika pengawasan orang tua dalam keluarga longgar, anak-anak bisa terbawa arus kerusakan. Bila lalai dalam mendidik, anak pun sangat muda terpengaruh lingkungan dan ketika minimnya perhatian kepada anak dapat mendorong sang anak mencari perhatian dan kasih sayang di luar.

Serta peran negara sebagai pengatur, pengambil kebijakan semestinya dapat menjamin kualitas generasi. memberikan sistem pendidikan yang dapat membentuk karakter yang mulia dan menjadikan agama sebagai pedoman hidup.

Akan tetapi dengan minimnya peran negara manjadikan setiap individu yang sekuler, tidak hanya itu, penayangan konten-konten yang mengandung maksiat yang harusnya di brantas dengan tuntas tapi seakan-akan memberikan peluang yang bagus bagi pelaku industry hiburan.

Kontribusi pada sistem ekonomi kapitalis pun juga memberikan efek buruk pada masyarakat yang apabila ekonomi masyarakat tidak baik maka akan memunculkan prilaku kriminal, dari prilaku tersebut memicu munculnya pelecehan dan pemerkosaan, dari situlah hukum dilegalkannya aborsi dan tanpa disadari dari praktik aborsi legal tersebut memberikan kontribusi bisnis bagi ekonomi kapitalis sehingga klinik aborsi akan tetap bermunculan.

Maka akar dari permasalah ini adalah karena tidak terterapkannya sistem yang memberikan sanksi yang adil dan memberikan efek jera di setiap pelaku maksiat, baik pada pelaku aborsi maupun perzinaan.

Seperti dalam firman Allah (QS. An-Nur [24]: 2) “pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin”.

Hukum tersebut kedengaran kejam tapi sangat memberikan efek jera bagi pelaku maupun yang ikut menyaksikan pemberian sanksi.

Dalam sistem islam pun memiliki sistem yang dapat mecegah jalan dalam adanya pengaborsian, seks bebas dan lainnya.

Pertama, ada sistem pendidikan berbasis islam. Pendidikan yang baik menciptakan kualitas generasi yang baik. Dimasa kejayaan islam, sistem pendidikan islam sukses melahirkan generasi unggul, memiliki keimanan tinggi dan keilmuan yang mumpuni, hingga terkenal di seluruh dunia bahwa negeri-negeri islamlah yang menjadi pusat perhatian para cendekiawan dan kaum terpelajar.

Kedua, sistem ekonomi islam akan menjamin pemenuhan dasar masyarakat mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Maka dengan itu tidak akan ada alasan berzina sebagai pilihan pekerjaan, ataupun maraknya praktik aborsi sebagai jalan untuk mendapatkan cuan.

Ketiga, sistem sosial kehidupan islam, sistem ini akan mendorong masyarakat melakukan pengawasan terhadap perilaku maksiat, menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang sesuai dengan syariat islam. Negara juga akan memberikan edukasi sekaligus memastikan tata cara pergaulan antara lawan jenis.

Meliputi perintah atas kewajiban menundukkan pandangan, menutup aurat, juga berbagai larangan untuk aktivitas seperti berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), ikhtilat (campur baur antarlawan jenis), bepergian bagi muslimah kecuali dengan mahram dan tabarruj.

Semua itu membutuhkan peran negara untuk menerapkannya dalam naungan daulah Islam. Sebagaimana islam adalah sistem kehidupan yang memiliki solusi tuntas dalam menyelesaikan permasalahan generasi atapun umat manusia karena dalam daulah islam memiliki prangkat hukum yang komprehensif dalam mencegah maksiat dan menindak lanjuti pelaku berdasarkan syariat islam.

Pembukaan peluang bisnis haram seperti klinik aborsi, tidak akan mungkin terjadi karena dalam islam aborsi juga dilarang.

Allah berfirman, “dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS. Al-Isra:31)”.

Wallahua’lam bissawab.

 

 

Penulis: Nurmadinah, S.Pd (Pengajar)

 

 

***

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!