OPINI—Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan. Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan potensi individu, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mendorong kemajuan masyarakat. Namun, realitanya saat ini, akses pendidikan di Indonesia masih terbatas dan belum merata. Hanya sebagian kalangan yang dapat menikmatinya secara layak.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas hanya 9,22 tahun — setara dengan lulusan kelas 9 SMP. Lebih lanjut, hanya sekitar 10,2% dari populasi usia tersebut yang memiliki ijazah pendidikan tinggi, sementara lulusan SMA mendominasi sebesar 34,12% (BeritaSatu.com, Jumat, 2 Mei 2025).
Data tersebut menggambarkan bahwa sebagian besar penduduk Indonesia hanya mampu menamatkan pendidikan hingga jenjang menengah pertama atau menengah atas. Belum banyak yang mampu melanjutkan ke pendidikan tinggi karena berbagai kendala, terutama dari sisi ekonomi dan akses.
Pemerintah memang telah menggulirkan berbagai program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, perluasan akses ke perguruan tinggi negeri, penguatan pendidikan vokasi, serta bantuan pendidikan lainnya. Namun, program-program tersebut belum mampu mengatasi kesenjangan pendidikan secara menyeluruh, apalagi menyentuh persoalan mendasar yang ada di daerah-daerah tertinggal.
Ketimpangan layanan pendidikan semakin tampak di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), di mana akses transportasi, listrik, serta jaringan internet sangat terbatas. Sebagai contoh, di Dusun Barat, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, puluhan siswa terpaksa belajar di bekas kandang ayam. Siswa SDN Inpres 238 harus berbagi papan tulis, dan ketika proses pembelajaran berlangsung, suara ayam kerap menjadi pengganggu utama.
Kondisi ini mencerminkan bahwa akar masalah pendidikan bukan hanya pada kurangnya fasilitas, tetapi juga sistem yang belum mampu menjamin pemerataan dan kualitas pendidikan bagi seluruh warga negara.
Sistem pendidikan saat ini lebih diarahkan untuk mencetak tenaga kerja murah bagi industri, bukan membentuk manusia yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing tinggi. Bahkan, alokasi anggaran negara untuk sektor pendidikan seringkali tidak digunakan secara efektif, dan cenderung memperburuk layanan pendidikan di lapangan.
Dalam hal ini, sistem Islam menawarkan solusi yang bersifat fundamental. Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak setiap individu yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara harus menjamin tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, bahkan hingga ke pelosok negeri.
Pendidikan dalam Islam bukanlah ladang bisnis. Ilmu dipandang sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membangun peradaban yang mulia. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya hanya untuk mencari ridha Allah, tetapi ia mempelajarinya demi keuntungan dunia, maka ia tidak akan mencium bau surga.”
(HR. Abu Daud No. 3664)
Islam juga menegaskan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
(HR. Ibnu Majah No. 224)
Allah SWT pun berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Mujadalah ayat 11:”
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”
Dalam sistem Islam, pendidikan disediakan secara gratis, berkualitas, dan merata. Pendanaannya bersumber dari Baitul Mal, bukan dari utang luar negeri atau investasi swasta. Tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak tenaga kerja, tetapi membentuk generasi yang berilmu, bertakwa, dan siap memimpin peradaban.
Wallahu a’lam bish-shawab. (*)
Penulis: Nurmadinah, S.Pd (Pengajar)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.










