JENEPONTO—Sejumlah mahasiswa di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam kader Hijau Hitam menggelar aksi solidaritas terhadap eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris yang diseret ke meja hijau atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.
“Kami mahasiswa Hijau Hitam HMI Jeneponto menilai Akbar Idris menjadi korban kriminalisasi dalam kasus ini,” kata Algazali Asri dalam orasinya selaku kader Hijau Hitam Jeneponto, di persimpangan depan kantor Polres Jeneponto, di Jalan Sultan Hasanuddin Bontosunggu, Selasa (30/4/2024).
Massa aksi juga sempat melakukan aksi bakar ban di badan jalan dengan membawakan tuntutan “stop kriminalisasi” tegasnya, sembari diikuti teriakan lantang dari rekannya Kadar HMI Jeneponto.
Dalam unjuk rasa tersebut, mahasiswa sempat melakukan blokade jalan dengan menggunakan mobil kontainer dan truk diparkir di tengah jalan, hal ini sempat membuat arus lalu lintas (lalin) sedikit terhambat beberapa saat.
Pantauan di lapangan, nampak sejumlah petugas kepolisian dari Polres Jeneponto berjaga, sebagian diantaranya melakukan pengaturan lalu lintas. Unjuk rasa mahasiswa sendiri berlangsung hingga pukul 15.35 Wita.
“Diketahui, unjuk rasa tersebut berlangsung serentak di sejumlah titik. Informasi yang dihimpun oleh kader Himpunan ma,” tambah Jenderal Lapangan, Robi Sugara
Perlu diketahui pula, Akbar Idris dituntut 1 tahun penjara mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bulukumba, pada Senin (29/4/2024).
Akbar Idris menjalani sidang dakwaan, Rabu, 27 Desember 2023 atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Andi Muchtar.
Dalam dakwaan penuntut umum, kasus ini bermula saat Akbar Idris yang tergabung dalam grup WhatsApp bernama PBHMI melihat postingan yang membahas dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintahan Kabupaten Bulukumba pada Rabu (13/7/2023) lalu.
“Karena membaca dan melihat ada nama saksi A. Muchtar Ali Yusuf tersebut, muncul niat terdakwa mencemarkan nama baik saksi A. Muchtar Ali Yusuf,” demikian dakwaan penuntut umum.
Terdakwa disebut meneruskan selebaran digital itu ke grup WhatsApp Forum Diskusi Bulukumba. Grup ini memiliki 458 peserta terdiri dari berbagai jenis kalangan dan latar belakang pekerjaan, pendidikan.
“Meskipun terdakwa belum dapat memastikan kebenaran atau belum melakukan verifikasi atas informasi yang diperolehnya, namun Terdakwa dengan sengaja meneruskan informasi berupa selebaran digital tersebut ke grup WhatsApp Forum Diskusi Bulukumba,” katanya.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menyatakan agar terdakwa ditahan,” tuntut jaksa. (*)