MEDIASULSEL.com – Hingga kini, kasus tewasnya mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Resky Eviana Syamsul sudah berjalan 7 bulan lamanya, belum memperlihatkan adanya penyelesaian dari pihak penegak hukum.
Kasubdit IV Direktorat Reskrimum Polda Sulsel, Kompol Agung Kanigoto mengatakan, saat ini kasus meninggalnya mahasiswi Kedokteran UMI dalam tahap penyidik mempelajari lebih dalam apa yang menjadi petunjuk jaksa kemudian akan berusaha memenuhinya dan akan melimpahkan kembali ke jaksa untuk diteliti ulang.
“Kami serius dalam menangani kasus tersebut, bukannya kami sengaja memperlambat, dan sekarang masih proses memenuhi petunjuk Jaksa,” katanya, Sabtu (24/12/2016).
Sebelumnya berkas perkara ketiga tersangka dipulangkan pihak kejaksaan karena dinyatakan banyak kekurangan pada bulan oktober lalu, dan penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel belum memperlihatkan adanya rencana pelimpahan berkas tersangka kembali untuk kemudian diteliti ulang.
Setelah berkas perkara ketiga tersangka yang telah diajukan penyidik Polda Sulsel dipulangkan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kompol Agung Kanigoto Mengaku telah meminta keterangan 30 orang saksi setelah adanya penunjukan dari kejaksaan.
“Kami telah memeriksa saksi berjumlah 30 orang dan sedang kita periksa pendalaman lagi pasca adanya petunjuk Jaksa,” terang Agung.
Alasan Jaksa Peneliti saat berkas di kembalikan adalah kurangnya bukti dan juga agar penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel mendalami lagi kasus ini agar dapat menyeret pelaku utama dalam kasus tewasnya Rezky.
Diketahui Resky meninggal dalam kegiatan perpeloncohan tim bantuan medis (TBM) 110 Fakultas Kedokteran di Desa Pao, Kec. Tombolok Pao, Kab. Gowa, Sulsel, Sabtu 4 Juni 2016 silam.
“Sejak berkasnya kita kembalikan karena belum lengkap (P19). Belum ada pelimpahan ulang berkas tersangka ke kami dan sampai saat ini kami masih menunggu pelimpahan ulang dari penyidik kepolisian tersebut ,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, saat di konfirmasi Media Sulsel.
Menurut Jaksa peneliti, Salahuddin, dalam pemberkasan perkara para tersangka masih banyak yang perlu dilengkapi. Salah satunya terkait tak adanya pendalaman penyidikan terhadap pelaku utama sehingga terjadi aksi perpeloncohan yang mengakibatkan korban meregang nyawa.
“Jaksa peneliti menganggap masih perlu dilakukan pemeriksaan ulang terhadap orang-orang yang berpotensi bertanggung jawab dalam perkara ini. Dimana masih ada lagi seseorang yang harus bertanggung jawab terhadap kematian mahasiswa kedokteran itu,” ungkap Salahuddin.
Tak sampai disitu, dalam petunjuk jaksa peneliti, lanjut Salahuddin bahwa penyidik Polda Sulsel juga diminta mendalami peran pihak yang paling bertanggung jawab yang dimaksud nantinya jika ditemukan dari pengembangan penyidikan.
”Yah jaksa peneliti meminta perkara ini diungkap secara terang lagi sehingga bisa dideteksi. Karena selain yang sudah ditetapkan tersangka masih ada yang berpeluang dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Memang pelakunya bukan cuma ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnyai,” kata Salahuddin.
Diketahui ketiga tersangka dalam kasus ini masing-masing inisial S, E dan F disangkakan Pasal 359 KUHP tentang perbuatan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. Dimana ancaman pidana maksimal 5 tahun. Ketiga tersangka berperan sebagai panitia pelaksana kegiatan.
Resky sendiri dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat tiga hari di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena mengalami luka dalam setelah mengikuti Study Club Tanggap Bencana Medis (TBM) yang digelar UKM Kedokteran di Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu, 4 Juni 2016.
Korban diduga mengalami penganiayaan karena pada tubuh korban, yakni pada lengan kanan dan kiri, serta kepala bagian belakang terdapat luka memar. Resky meninggal dunia pada Selasa, 7 Juni 2016, di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo Makassar. (*)













