🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat TinggalKKN-PK Unhas Tinggalkan Program Kesehatan, Warga Kulo Didorong Lanjutkan Gerakan yang Sudah DibangunCamat Manggala Turun Langsung Tangani Kebakaran di Borong, 28 KK Terdampak🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat TinggalKKN-PK Unhas Tinggalkan Program Kesehatan, Warga Kulo Didorong Lanjutkan Gerakan yang Sudah DibangunCamat Manggala Turun Langsung Tangani Kebakaran di Borong, 28 KK Terdampak
Hukum

Kasus Geng Motor vs Warga Jatiwaringin, Terdakwa Tolak Kuasa Hukum dari Negara

1311
×

Kasus Geng Motor vs Warga Jatiwaringin, Terdakwa Tolak Kuasa Hukum dari Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Arif Fauzi Fadilah, yang didakwa melakukan pembunuhan dalam kasus bentrok warga versus geng motor, akhirnya menunjuk kuasa hukum. Awalnya, Arif menolak didampingi kuasa hukum karena menilai jika mengikuti peraturan itu, dia sama saja membenarkan dakwaan terhadapnya.

Dalam sidang yang beragenda pembacaan tanggapan atas eksepsi, tim kuasa hukum Arif, dari lembaga bantuan hukum masyarakat mulai mengikuti persidangan. Kehadiran mereka juga sekaligus mencabut kuasa atas pengacara dari pos bantuan hukum.

Arif mengatakan setelah berdiskusi dengan keluarganya, mereka akhirnya menunjuk kuasa hukum sendiri daripada membiarkan kuasa hukum yang ditunjuk majelis.

Sikap Arif yang merasa tidak bersalah, sejatinya juga dilakukan oleh tujuh terdakwa lainnya. Mereka mengatakan tidak terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang anggota geng motor.

“Mereka diintimidasi petugas kepolisian untuk mengakuinya,” kata Riesqi Rahmadiansyah, kuasa hukum tujuh terdakwa lainnya.

Riesqi mengatakan mereka berada di lokasi lain saat peristiwa itu terjadi. “Majelis hakim harus bisa menilai bagaimana proses terjadinya tawuran ini, hakim harus memosisikan diri seolah-olah hadir di TKP, dan tau mana batasan Jakarta Timur dan Bekasi, dan juga hakim harus cermat melihat perkembangan isu ini, agar putusan sela tidak melukai siapapun,” kata Riesqi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Teguh Harianto, dalam tanggapannya mengatakan dakwaan sudah lengkap dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Teguh berharap majelis hakim bisa menerima dakwaannya.

Sebelumnya, terjadi tawuran di kawasan Jatiwaringin, kampung Makasar, Jakarta Timur, Minggu dini hari (21/5) itu, membuat warga bernama Faar Indriansyah (24 tahun) yang diduga sebagai anggota geng motor, tewas dikeroyok massa.

Peristiwa ini dipicu oleh kelompok bermotor yang sengaja mencari onar. Kelompok ini membawa senjata tajam (sajam) dan sengaja mencari orang yang seumuran untuk mencari keributan.

Kembali ke Sidang, kasus bentrokan warga versus geng motor di Jatiwaringin ini akan dilanjutkan pada pekan depan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan keputusan sela, yakni keputusan yang akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah sesuai undang-undang. (*/shar)

Berita pilihan:

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com