PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • Setahun Menjabat, Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah Makassar • Andi Sudirman Ingin Pelatihan Vokasi Sulsel Berujung Lapangan Kerja • BK DPRD Sulsel Dorong Disiplin Anggota Lewat Apresiasi, Bukan Sekadar Sanksi • LPG 3 Kg Sulit Didapat di Bone, Pangkalan Diduga Langgar Mekanisme Penyaluran • 67 Guru Jeneponto Disiapkan Jadi Penggerak Program 1 Juta Guru Mahir Koding • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • Setahun Menjabat, Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah Makassar • Andi Sudirman Ingin Pelatihan Vokasi Sulsel Berujung Lapangan Kerja • BK DPRD Sulsel Dorong Disiplin Anggota Lewat Apresiasi, Bukan Sekadar Sanksi • LPG 3 Kg Sulit Didapat di Bone, Pangkalan Diduga Langgar Mekanisme Penyaluran • 67 Guru Jeneponto Disiapkan Jadi Penggerak Program 1 Juta Guru Mahir Koding •
HukumSulbar

Kasus Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Mamuju Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

788
×

Kasus Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Mamuju Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20201026 102733
Penyidikan Kasus Industri Pengolahan Kayu yang beroperasi tanpa izin atau dokumen pemanfaatan hasil hutan kayu yang sah (ilegal), dengan mendudukan pemilik UD. Mulqi Anugerah, MS (41), oleh Penyidik Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi rampung dan dinyatakan lengkap (P-21), akan segera dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan.

MAMUJU – Penyidikan Kasus Industri Pengolahan Kayu yang beroperasi tanpa izin atau dokumen pemanfaatan hasil hutan kayu yang sah (ilegal), dengan mendudukan pemilik UD. Mulqi Anugerah, MS (41), oleh Penyidik Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi rampung dan dinyatakan lengkap (P-21), akan segera dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, melalui media sosial WhtasApp, Minggu (25/10/2020).

“Meski sebelumnya tersangka MS (41) sempat melarikan diri dan dijadikan DPO /SPDP, setelah yang tersangka ditangkap kembali, kasus dikembalikan, berkas perkara kasus dilanjutkan, dan tim penyidik telah berhasil menuntaskan kasus ini. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Sulbar,” papar Dodi.

Dodi menambahkan, KLHK kedepannya akan terus meningkat pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan dan berharap segera dilakukan pelimpahan kasus ke Kejaksaan agar proses persidangannya dapat dimulai, hingga dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera.

Tersangka MS (41) sempat melarikan diri pada saat proses penyidikan dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulbar. Kemudian atas kerjasama yang baik Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi, Seksi ll Palu bersama Kepolisian Daerah Sulbar tersangka berhasil ditangkap pada bulan September tahun 2020, dan Penyidik melakukan penahanan di rutan Polda Sulbar.

Kasus ini bermula dari kegiatan operasi peradaran hasil hutan yang dilakukan oleh Tim SPORC Brigade Maleo di Wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Tim menemukan industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa disertai ijin atau dokumen pemanfaatan hasil hutan yang sah. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti berupa 132 batang kayu jenis rimba campuran di Kantor KPH Karama untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan/atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 12 Huruf h UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com