🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
Hukum

MA Tolak Kasasi Presiden Jokowi, Terkait Kasus Kebakaran Hutan

624
×

MA Tolak Kasasi Presiden Jokowi, Terkait Kasus Kebakaran Hutan

Sebarkan artikel ini
MA Tolak Kasasi Presiden Jokowi Terkait Kasus Kebakaran Hutan 03
Warga mengendarai motor di tengah kabut asap kebakaran hutan yang menyelimuti Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 27 Oktober 2015. (Foto: Antara via Reuters)

JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan majelis hakim kasasi menilai putusan kasus karhutla di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sudah tepat.

MA Tolak Kasasi Presiden Jokowi Terkait Kasus Kebakaran Hutan 02
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro (kiri) dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim, yaitu penanggulangan bencana atau karhutla di sebuah wilayah adalah kewajiban negara. Kata Abdullah, majelis hakim dalam putusannya berharap negara melakukan upaya dan tindakan dalam penghentian karhutla.

“Putusan MA/Kasasi nomor 3555 K/Pdt/2019 pada pokoknya menolak kasasi dari negara republik indonesia, menguatkan putusan judex facti,” kata Abdullah melalui keterangan tertulis pada Jumat (19/7/2019).

“Inti pokok yang seharusnya disimpulkan adalah kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya. Sehingga wajib segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam atau kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya, di mana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan,” papar Abdullah.

Kasus ini bermula saat sekelompok orang menggugat negara sebagai buntut dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan yang berlangsung sejak 1997. Para penggugat adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.

Pengadilan Negeri Palangkaraya memenangkan gugatan Arie Rompas dan kawan-kawan pada 22 Maret 2017.

Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 19 September dengan menolak banding Presiden Jokowi dan kawan-kawan.

Kemudian, putusan itu diperkuat majelis hakim kasasi yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha pada 16 Juli 2019.

Menanggapi putusan ini, tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan, pemerintah belum memutuskan akan menempuh peninjauan kembali (PK) atau tidak terkait putusan tersebut.

Menurutnya, PK tersebut bergantung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kuasa hukum negara.

Namun, Abetnego menyebut sejumlah tuntutan yang dminta oleh Arie Kompas dan kawan-kawan telah dijalankan pemerintah sejak kasus itu bergulir.

Salah satunya, yaitu dengan menerbitkan Perpres Badan Restorasi Gambut pada 2016, kata Abetnego dikutip Mediasulsel.com dari VOA, Sabtu (20/7/2019).

MA Tolak Kasasi Presiden Jokowi Terkait Kasus Kebakaran Hutan 03
Warga mengendarai motor di tengah kabut asap kebakaran hutan yang menyelimuti Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 27 Oktober 2015. (Foto: Antara via Reuters)

“…yang kita tahu bahwa Karhutla itu diperparah dengan kebakaran gambut dan yang menyebabkan asap gangguan pernapasan,” jelas Abetnego.

Di samping itu, kata Abetnego, komitmen pemerintah terhadap penanganan karhutla juga terlihat dari turunnya karhutla setelah 2015 dan upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.

Sementara itu perwakilan kelompok masyarakat, Arie Rompas berharap pemerintah segera melakukan sejumlah upaya dan tindakan dalam penanggulangan karhutla daripada menempuh PK setelah kalah 3 kali dalam proses pengadilan.

“Alangkah lebih baik dan bijak untuk segera menjalankan putusan-putusan itu. Karena memang tidak ada tuntutan material. Semuanya tuntutan perbaikan kebijakan. Dan itu adalah mandat UU, jadi sebenarnya apa yang dirugikan pemerintah?” jelas Arie Rompas.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Jokowi dan pihak tergugat lainnya, yaitu kewajiban menerbitkan sejumlah peraturan.

MA Tolak Kasasi Presiden Jokowi Terkait Kasus Kebakaran Hutan
Presiden Joko Widodo menginspeksi kanal yang baru dibangun untuk mencegah kebakaran lahan gambut di Pulang Pisau, timur Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 31 Oktober 2015. (Foto: Darren Whiteside/ Reuters)

Antara lain, peraturan pelaksana dari UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peraturan pemerintah soal tim gabungan yang bertugas meninjau izin pengelolaan hutan.

Selain itu, pemerintah juga diwajibkan mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat polusi udara di Kalimantan Tengah. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com