PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bone Rebut Piala Gubernur Sulsel 2026, Juara Bertahan Sidrap Tumbang di Adu PenaltiPergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke PemprovTiga Pegawai Gugur di Papua, Mentan Amran Jamin Sekolah Anak hingga Dapat PekerjaanDilema Hilirisasi tanpa IndustrialisasiBupati Paris Yasir Resmi Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal di JenepontoKrisis Mental dan Kesepian Generasi Muda: Saatnya Kembali pada IslamPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bone Rebut Piala Gubernur Sulsel 2026, Juara Bertahan Sidrap Tumbang di Adu PenaltiPergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke PemprovTiga Pegawai Gugur di Papua, Mentan Amran Jamin Sekolah Anak hingga Dapat PekerjaanDilema Hilirisasi tanpa IndustrialisasiBupati Paris Yasir Resmi Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal di JenepontoKrisis Mental dan Kesepian Generasi Muda: Saatnya Kembali pada Islam
Maros

Pelanggar Protokol Kesehatan di Maros Dihukum Push-up dan Pungut Sampah

647
×

Pelanggar Protokol Kesehatan di Maros Dihukum Push-up dan Pungut Sampah

Sebarkan artikel ini
Pelanggar Protokol Kesehatan di Maros Dihukum Push-up dan Pungut Sampah
Sejumlah warga kedapatan tidak menggunakan Masker ditindak Petugas Gabungan Polres Maros, Kodim 1422 Maros, Pemkab Maros, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, dengan peringatan ringan seperti sanksi sosial hingga sanksi fisik disuruh push up. Ada pula yang disuruh memungut sampah di tempat umum.

MAROS – Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terkait Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan Masker di beberapa titik Jalan di Kabupaten Maros, digelar Sabtu (19/9/2020) siang.

Bertempat di kawasan wisata kuliner PTB Maros, satu-persatu pengendara yang kedapatan tidak menggunakan Masker di berhentikan oleh Petugas Gabungan Polres Maros, Kodim 1422 Maros serta Pemkab Maros Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Ada lima titik razia Yustisi penggunaan Masker ini diantaranya, Kawasan Wisata Kuliner PTB Maros, Pasar Tramo Kab Maros, Pasar sentral Kab Maros, Grand Mall dan Bandara sultan Hasanuddin Maros.

Dibeberapa tempat lokasi razia, diketahui pelanggarnya ditindak dengan peringatan ringan seperti sanksi sosial hingga sanksi fisik disuruh push up. Ada pula yang disuruh memungut sampah di tempat umum.

Kabag Ops Polres Maros Akbp Muh Jufri mengatakan, razia Yustisi dan masker ini bertujuan untuk menekan juga memberantas penyebaran virus Covid-19 di Kab Maros, Pemkab Maros Bersama TNI dan Polri bekerjasama dalam kegiatan pendisiplinan ini.

“Untuk di kawasan Wisata Kuliner PTB , hasil dari operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar berupa Push up dan memungut sampah,” kata Jufri.

“Sedangkan untuk di pusat perbelanjaan Seperti pasar dan Mall petugas gabungan membagikan masker gratis kepada Masyarakat,” ucap Kabag Ops.

Rencananya kegiatan serupa akan dilangsungkan hingga tanggal 30 Oktober 2020, sementara menunggu Peraturan Bupati Maros Nomor 78 tahun 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan daerah di Kabupaten Maros sebagai payung hukum pendisiplinan masyarakat terkait Protokol kesehatan Covid 19. [*]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com