JENEPONTO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), di Aula KPU Jeneponto, Selasa (17/10/2023).
Kedua penyelenggara pemilu yang dilantik yaitu, Anggota PPK Binamu, Abd. Majid menggantikan Azhari yang dilantik menjadi Komisioner KPU Jeneponto. Sedangkan, Anggota PPS Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Ahmad menggantikan A. Nindyia Nur Ramadhani Putri yang berstatus suami istri jadi penyelenggara.
Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh, disaksikan tiga Komisioner KPU Jeneponto, Mustari, Saparuddin, dan Azhari, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, Sekretaris KPU Jeneponto, Anzar Hasanuddin, Ketua PPK Binamu, Hamsar, Anggota PPK Batang, para Kasubag dan staf KPU Jeneponto.
Usai pelantikan, Ketua KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh membenarkan, adanya pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK dan PPS dengan masing-masing mempunyai alasan tersendiri.

“Tadi adalah pelantikan dan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK Kecamatan Binamu dan juga satu Anggota PPS di Desa Bungeng, Kecamatan Batang,” kata Ketua KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh.
Ia menjelaskan, untuk PPK Kecamatan Binamu dilakukan pergantian karena sebelumnya Azhari menjadi Anggota KPU Jeneponto Pengganti Antar Waktu dan harus mundur di PPK. “Ada kekosongan sehingga dilakukan klarifikasi bagi PAW dan itu memenuhi syarat yaitu, Abdul Majid,” ujarnya.
“Sedangkan, PPS Desa Bungeng kita lakukan pergantian karena juga PPS sebelumnya melakukan pengunduran diri lantaran yang bersangkutan suami istri sebagai penyelenggara, suaminya salah satu PPS juga di Kecamatan Turatea. Sesuai persyaratan tidak boleh sesama penyelenggara dalam satu ikatan perkawinan yang mengharuskan isterinya mundur,” jelasnya.
Ketua KPU Jeneponto, Sapriadi mengharapkan, agar penyelenggara yang baru dilantik untuk beradaptasi dan bekerja sama dengan baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Ia menegaskan, seluruh penyelenggara agar bekerja secara profesional, luber jurdil dan tidak berpihak kepada siapapun.
“Kita harus menjaga lembaga ini dengan tidak main-main kepada peserta pemilu dalam hal ini tidak berpihak kepada siapapun yang ikut dalam kontestasi pemilihan umum,” tegasnya.
Kata Sapriadi, bahwa ketika ditemukan ada yang main-main maka ada konsekuensinya tersendiri yang akan ditanggung oleh penyelenggara pemilu yang tidak netral dan berpihak.
“Tentu ada konsekuensi-konsekuensi ketika ditemukan dan terbukti, ya sampai pada pemberhentian. Ini yang terus kita dorong, kita sampaikan ke teman-teman untuk bekerja dan bertanggung jawab, bersikap netral, tidak masuk atau mencampuri peserta pemilu dalam hal ini berpihak kepada mereka,” terangnya. (*)













