PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Urgensi Industrialisasi Pangan di Sulawesi Selatan • Seminar Parenting SDIT Cipta Insani Depok Tekankan Pentingnya Kehadiran Orang Tua • Ekonomi Makassar Tumbuh 7,04 Persen, DPRD Soroti Jalan Rusak hingga Layanan RS Daya • El Nino Mengintai hingga 2027, Penyuluh Kehutanan Sulsel Didorong Bergerak Cegah Karhutla • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Urgensi Industrialisasi Pangan di Sulawesi Selatan • Seminar Parenting SDIT Cipta Insani Depok Tekankan Pentingnya Kehadiran Orang Tua • Ekonomi Makassar Tumbuh 7,04 Persen, DPRD Soroti Jalan Rusak hingga Layanan RS Daya • El Nino Mengintai hingga 2027, Penyuluh Kehutanan Sulsel Didorong Bergerak Cegah Karhutla • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli •
Hukum

Pemilik 1.200 gram Sabu dan 450 Butir Ekstasi Divonis 15 Tahun

863
×

Pemilik 1.200 gram Sabu dan 450 Butir Ekstasi Divonis 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

BATAM – Pasangan suami, istri Fariadi, Yulistiya bersama salah seorang rekannya, Raja Febriana, Selasa (22/5) divonis oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar, subsider 6 tahun penjara

Majelis Hakim, Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota, Taufik dan Yona Lamerosa, menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat Majelis Hakim membacakan amar putusan, yang menyataka ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika. Ironisnya usai dibacakan amar putusan tersebut, ketiga terdakwa nampak tersenyum tenang.

Sementara itu, menurut Majelis Hakim, hal yang meringankan terdakwa, yakni ketiganya menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba

Untuk diketahui, pasutri dan rekannya ini ditetapkan sebagai terdakwa perantara jual beli narkotika jenis sabu sabu dan pil Ekstasi setelah ditangkap oleh pihak kepolisian 1/10/2016 lalu.

Menanggapi keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. (Dgn/464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com