Advertisement - Scroll ke atas
  • Idulfitri 1446 H
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Kriminal

Polairud Polda Sulbar Ringkus 11 Terduga Pelaku Bom Ikan dan Sita Puluhan Botol Bom Rakitan

1541
×

Polairud Polda Sulbar Ringkus 11 Terduga Pelaku Bom Ikan dan Sita Puluhan Botol Bom Rakitan

Sebarkan artikel ini
Polairud Polda Sulbar Ringkus 11 Terduga Pelaku Bom Ikan dan Sita Puluhan Botol Bom Rakitan
Sebelas nelayan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak bom ikan berhasil diringkus dan digelandang personil Dit Polairud Polda Sulbar beserta barang bukti di perairan pulau Sabakatang, Mamuju, Selasa, (14/09/2021).
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAMUJU—Luas laut kota Mamuju menjadikan ibukota Provinsi Sulawesi Barat sebagai salah satu wilayah perairan yang sangat rentan terhadap perilaku tindak pidana kejahatan illegal fishing.

Hal tersebut, membuat jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulbar, rajin berjibaku menggelar patroli dan melakukan penindakan hukum terhadap setiap orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Hasilnya, sebelas nelayan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak bom ikan berhasil diringkus dan digelandang personil Dit Polairud Polda Sulbar di perairan pulau Sabakatang, Mamuju, Selasa (14/09/2021).

Capaian tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan yang didampingi PLH Dir Polairud AKBP Mulyadi Amin dalam rangkaian konferensi pers yang digelar Selasa (14/09/2021) di Kantor Polairud Polda Sulbar Jl. Yos Sudarso Mamuju.

Syamsu Ridwan menjelaskan, kronologis penangkapan kesebelas terduga pelaku penyalahgunaan bom ikan berawal dari kecurigaan personil Dit Polairud terhadap 3 kapal nelayan yang ditengarai tengah menangkap ikan dengan menggunakan bom.

“Melihat kejadian itu, personil Dit Polairud yang sementara melaksanakan giat patroli rutin langsung menyergap dan membekuk para terduga pelaku dengan inisial masing-masing; MA (39) warga Desa Dungkait Tapalang Barat, H (41) warga Pulau Sabakatang, S (25) warga Pulau Sabakatang, R (27) warga Pulau Sabakatang, E (27) warga Kalimantan, RK (20) warga Kab. Majene, F (19) warga Pulau Sabakatang, HA (22) warga Tapalang Barat, AW (20) warga Tapalang Barat, S (51) warga Pulau Sabakatang dan J (50) warga Tapalang Barat,” jelas Syamsu Ridwan.

Dari tangan kesebelas orang tersebut lanjut Syamsu, petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 136 botol bom ikan, 96 buah detenator, 3 unit kapal, 1 unit mesin compressor, 2 unit GPS, dokumen kapal dan sejumlah barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana kejahatan illegal fishing.

Saat ini para pelaku telah di amankan di rutan Mapolda Sulbar dan terancam dijerat dengan pasal Pasal 84 Undang-undang No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,2 Miliar. (*/4f4d)

error: Content is protected !!