Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Hari Guru Nasional
JenepontoKriminal

Polsek Binamu Ungkap Pelaku Judi Kupon Putih di Pasar Karisa Jeneponto

767
×

Polsek Binamu Ungkap Pelaku Judi Kupon Putih di Pasar Karisa Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Polsek Binamu Ungkap Pelaku Judi Kupon Putih di Pasar Karisa Jeneponto
Kepolisian Sektor (Polsek) Binamu Polres Jeneponto berhasil mengungkap pelaku perjudian kupon putih (togel). Penangkapan pelaku judi kupon putih, Jum warga BTN Pepabri terjadi di dalam Kompleks Pasar Karisa Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Senin (26/6/2023) kemarin. (Mediasulsel.com/Kahar Sese)
  • Pemprov Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • PDAM Makassar
  • DPRD Makassar
  • Siaran Digital
  • Bapenda Sulsel

JENEPONTO—Kepolisian Sektor (Polsek) Binamu Polres Jeneponto berhasil mengungkap pelaku perjudian kupon putih (togel). Penangkapan pelaku judi kupon putih, Jum warga BTN Pepabri terjadi di dalam Kompleks Pasar Karisa Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Senin (26/6/2023) kemarin.

Kapolsek Binamu, Iptu Blasius Basthion Soge mengaku dilakukan penangkapan setelah mendengar informasi bahwa di dalam Kompleks Pasar Karisa Jeneponto sedang berlangsung perjudian kupon putih.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Personel gabungan Opsnal Unit Reskrim Dan Unit Intelkam Polsek Binamu mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati terduga pelaku sedang melakukan perjudian (kupon putih/togel) dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Binamu guna dilakukan proses hukum,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku didapati barang bukti yaitu, uang tunai sejumlah dua juta tiga ratus ribu rupiah.

“Selain itu, terdapat empat lembar catatan pemasangan togel, satu lembar kertas karbon, satu buah catatan kosong, satu unit handphone merk oppo,” bebernya.

Terduga pelaku perjudian sementara ditahan di Mapolsek Binamu. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” lanjutnya. (*)

Lihat Juga:  Antisipasi Tindak Kejahatan, Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Dialogis