JENEPONTO—Kepolisian Sektor (Polsek) Binamu Polres Jeneponto berhasil mengungkap pelaku perjudian kupon putih (togel). Penangkapan pelaku judi kupon putih, Jum warga BTN Pepabri terjadi di dalam Kompleks Pasar Karisa Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Senin (26/6/2023) kemarin.
Kapolsek Binamu, Iptu Blasius Basthion Soge mengaku dilakukan penangkapan setelah mendengar informasi bahwa di dalam Kompleks Pasar Karisa Jeneponto sedang berlangsung perjudian kupon putih.
“Personel gabungan Opsnal Unit Reskrim Dan Unit Intelkam Polsek Binamu mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati terduga pelaku sedang melakukan perjudian (kupon putih/togel) dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Binamu guna dilakukan proses hukum,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku didapati barang bukti yaitu, uang tunai sejumlah dua juta tiga ratus ribu rupiah.
“Selain itu, terdapat empat lembar catatan pemasangan togel, satu lembar kertas karbon, satu buah catatan kosong, satu unit handphone merk oppo,” bebernya.
Terduga pelaku perjudian sementara ditahan di Mapolsek Binamu. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” lanjutnya. (*)