🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas
JenepontoKriminal

Polsek Binamu Ungkap Pelaku Judi Kupon Putih di Pasar Karisa Jeneponto

1003
×

Polsek Binamu Ungkap Pelaku Judi Kupon Putih di Pasar Karisa Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Polsek Binamu Ungkap Pelaku Judi Kupon Putih di Pasar Karisa Jeneponto
Kepolisian Sektor (Polsek) Binamu Polres Jeneponto berhasil mengungkap pelaku perjudian kupon putih (togel). Penangkapan pelaku judi kupon putih, Jum warga BTN Pepabri terjadi di dalam Kompleks Pasar Karisa Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Senin (26/6/2023) kemarin. (Mediasulsel.com/Kahar Sese)

JENEPONTO—Kepolisian Sektor (Polsek) Binamu Polres Jeneponto berhasil mengungkap pelaku perjudian kupon putih (togel). Penangkapan pelaku judi kupon putih, Jum warga BTN Pepabri terjadi di dalam Kompleks Pasar Karisa Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Senin (26/6/2023) kemarin.

Kapolsek Binamu, Iptu Blasius Basthion Soge mengaku dilakukan penangkapan setelah mendengar informasi bahwa di dalam Kompleks Pasar Karisa Jeneponto sedang berlangsung perjudian kupon putih.

“Personel gabungan Opsnal Unit Reskrim Dan Unit Intelkam Polsek Binamu mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati terduga pelaku sedang melakukan perjudian (kupon putih/togel) dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Binamu guna dilakukan proses hukum,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku didapati barang bukti yaitu, uang tunai sejumlah dua juta tiga ratus ribu rupiah.

“Selain itu, terdapat empat lembar catatan pemasangan togel, satu lembar kertas karbon, satu buah catatan kosong, satu unit handphone merk oppo,” bebernya.

Terduga pelaku perjudian sementara ditahan di Mapolsek Binamu. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” lanjutnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com