KALBAR – Fidelis Arie Suderwarto dijerat hukuman delapan bulan penjara karena kepemilikan ganja.
Fidelis yang beralasan menanam ganja tersebut untuk menyembuhkan istrinya itu sudah menjalani sidang vonis Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).
Dalam putusannya, hakim tetap berkeyakinan Fidelis bersalah atas kepemilikan 39 batang ganja. Menurut hakim, Fidelis terbukti melanggar pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang narkotika.
Fidelis pun diganjar hukuman penjara serta denda 1 milyar rupiah oleh majelis hakim. “Menjatuhkan pidana selama 8 bulan penjara serta denda 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara,” kata Hakim Achmad Irfir Rohman selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (2/8).
Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut. Pada tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara serta denda sebesar Rp 800 juta dengan subsidair satu bulan kurungan. [*/4ld]








