Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
Hukum

Terpidana Kasus Penipuan Proyek Tambang Silica Ditangkap Kejati Sulsel

820
×

Terpidana Kasus Penipuan Proyek Tambang Silica Ditangkap Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini
Terpidana Kasus Penipuan Proyek Tambang Silica Ditangkap Kejati Sulsel
Terpidana kasus penipuan proyek tambang Silica di Bombana Sulawesi Tenggara, Hengky Gosal (44) berhasil diringkus Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar, Kamis (14/9/2023).
  • Pemprov Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • PDAM Makassar
  • DPRD Makassar
  • Siaran Digital

MAKASSAR—Terpidana kasus penipuan proyek tambang Silica di Bombana Sulawesi Tenggara, Hengky Gosal (44) berhasil diringkus Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar, Kamis (14/9/2023).

Hengky yang divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 yaitu menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun, ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel di Jl. Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, SH, MH, setelah mengetahui putusan perkaranya incrach, Hengky Gosal melarikan diri ke Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks Apartemen Mediterania Boulevard Kemayoran Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya Hengky balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya di rumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar, kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukan Kota Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6.

“Karena tidak koperatif untuk melaksanakan eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani, maka Kejari Makassar menetapkan terpidana Hengky Gosal sebagai Burunan atau DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022,” terang Soetarmi.

Sebelum berhasil mengamankan buronan Hengky Gosal, menurut Soetarmi Tim Tabur terlebih dahulu menjalan kegiatan surveillance selama 2 hari 3 malam untuk memastikan keberadaan Hengky di tempat persembunyiannya.

Lihat Juga:  Sambut Kajati Sulsel, Danny Pomanto Siap Bersinergi Jaga Kota Makassar

Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian Buronan Hengky di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6.

Namun saat hendak diamankan Buronan Hengky bergerak meninggalkan tempat persembunyiannya dengan mengendarai mobil warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX yang dikemudikan istrinya menuju arah tengah Kota Makassar, yang kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diberhentikan saat di Jl. Sangir, Kelurahan Kampung Melayu.

Usai diamankan Hengky selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar. (*/70n)