JAKARTA—Skandal dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha perjalanan ibadah terus bergulir. Setelah mantan Menteri Agama dan sejumlah pihak lebih dulu ditahan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar tersangka dengan menahan dua figur penting dari kalangan penyelenggara haji khusus.
Kedua tersangka yang resmi mengenakan rompi oranye KPK adalah ISM, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga dikenal sebagai mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 Juni 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) mengungkapkan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pembagian dan pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 yang saat ini masih terus didalami penyidik.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ISM dan ASR diduga bukan sekadar penerima manfaat. Keduanya disebut berperan aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana kepada penyelenggara negara untuk meloloskan kuota tambahan tersebut. Praktik yang seharusnya menjadi layanan bagi calon jamaah haji itu diduga berubah menjadi ladang transaksi yang menguntungkan segelintir pihak.
Akibat penyimpangan tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp622 miliar. Nilai fantastis itu menjadikan perkara kuota haji sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah menjerat sektor penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Penahanan ISM dan ASR sekaligus mempertegas bahwa penyidikan tidak berhenti pada aktor-aktor di lingkaran pemerintahan. KPK kini mulai menelusuri dugaan keterlibatan pihak swasta yang diduga ikut menikmati keuntungan dari permainan kuota haji tersebut.
KPK memastikan pengusutan kasus ini belum berakhir. Penyidik masih memburu aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan munculnya tersangka baru dalam skandal yang mencoreng tata kelola ibadah suci dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji di Indonesia. (Ag4ys)













