PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.UNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianDikira Disekap, Siswi 14 Tahun Ditemukan di Rumah Kekasih di ManggalaSoumel di Manggala Ludes Terbakar, Kayu dan Mesin Habis Dilalap ApiEl Nino Sangat Kuat, Cuaca Sulsel Didominasi Cerah hingga 7 Hari ke DepanPPK Ormawa UKM PERISAI UMI Kembangkan Potensi Pinus Bonto Manurung Jadi Produk Bernilai EkonomiDirut PT PAL Ajak Ormas Islam dan Pengusaha Muslim Perkuat Industri Maritim IndonesiaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.UNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianDikira Disekap, Siswi 14 Tahun Ditemukan di Rumah Kekasih di ManggalaSoumel di Manggala Ludes Terbakar, Kayu dan Mesin Habis Dilalap ApiEl Nino Sangat Kuat, Cuaca Sulsel Didominasi Cerah hingga 7 Hari ke DepanPPK Ormawa UKM PERISAI UMI Kembangkan Potensi Pinus Bonto Manurung Jadi Produk Bernilai EkonomiDirut PT PAL Ajak Ormas Islam dan Pengusaha Muslim Perkuat Industri Maritim Indonesia
Hukum

Setelah Eks Menag, Kini Dua Bos Travel Ternama Makassar Terseret Kasus Kuota Haji

156
×

Setelah Eks Menag, Kini Dua Bos Travel Ternama Makassar Terseret Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Setelah Eks Menag, Kini Dua Bos Travel Ternama Makassar Terseret Kasus Kuota Haji
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).(Foto:KPK)

JAKARTA—Skandal dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha perjalanan ibadah terus bergulir. Setelah mantan Menteri Agama dan sejumlah pihak lebih dulu ditahan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar tersangka dengan menahan dua figur penting dari kalangan penyelenggara haji khusus.

Kedua tersangka yang resmi mengenakan rompi oranye KPK adalah ISM, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga dikenal sebagai mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 Juni 2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) mengungkapkan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pembagian dan pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 yang saat ini masih terus didalami penyidik.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ISM dan ASR diduga bukan sekadar penerima manfaat. Keduanya disebut berperan aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana kepada penyelenggara negara untuk meloloskan kuota tambahan tersebut. Praktik yang seharusnya menjadi layanan bagi calon jamaah haji itu diduga berubah menjadi ladang transaksi yang menguntungkan segelintir pihak.

Akibat penyimpangan tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp622 miliar. Nilai fantastis itu menjadikan perkara kuota haji sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah menjerat sektor penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Penahanan ISM dan ASR sekaligus mempertegas bahwa penyidikan tidak berhenti pada aktor-aktor di lingkaran pemerintahan. KPK kini mulai menelusuri dugaan keterlibatan pihak swasta yang diduga ikut menikmati keuntungan dari permainan kuota haji tersebut.

KPK memastikan pengusutan kasus ini belum berakhir. Penyidik masih memburu aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan munculnya tersangka baru dalam skandal yang mencoreng tata kelola ibadah suci dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji di Indonesia. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com