PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Hukum

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembebasan Lahan Bandara, 10 Tahun Penjara

488
×

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembebasan Lahan Bandara, 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (13/6) menuntutut 10 tahun penjara, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional, Sultan Hasanuddin Makassar, Siti Rabiah, di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam sidang ini, JPU meyakini terdakawa telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp317 miliar.

JPU, Kamaria di hadapan Majelis Hakim, yang dipimpin Kemal Tampubolon , dalam tuntutanyang dibacakan mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. JPU menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta
mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar.

Terkait tuntutan tersebut, Kuasa hukum terdakwa, mengatakan akan segera mengajukan pembelaan secara tertulis di persidangan berikutnya.

Untuk diketahui, bersama St Rabiah , masih ada delapan terdakwa lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ini.

Mereka masing-masing adalah, Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah, Hamka, Kasubsi Pendaftaran, Hartawan Tahir, Juru Ukur, Muhtar, Mantan Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota, Hijaz Zainuddin, Camat Mandai, Machmud Usman, Kepala dusun Bado-bado, Rasyid, serta Kepala Desa Baji Mangi Maros, Raba Nur, yang belum lama ini meninggal di Lapas Kelas I Makassar. (464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com