JENEPONTO – Personil gabungan Sat Resnarkoba bersama tim Ops Pekat Polres Jeneponto menangkap seorang penyalahgunaan narkotika (Lahgun) jenis Sabu bernama Anto Dg Pajju (31 tahun) warga Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 14.00 wita
Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto, S.IK mengatakan penangkapan tersebut terjadi saat tim gabungan melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Dalam perjalanan Polisi mendapat informasi dari warga bahwa di depan pasar Tamanroya, tepatnya dikediaman milik Siga Dg Mange warga Tamanroya sedang berlangsung pesta judi.
“Informasi itu kami tindak lanjuti sehingga tim menuju ke TKP yang dimaksud dan menemukan 3 orang sementara bermain judi,” ungkapnya
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan tersangka Anto Dg Pajju membuang bungkus rokok kebelakang lemari berisi 2 batang rokok surya pro dan 1 bungkus kecil plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu.
Hasil interogasi, tersangka mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya. Narkotika jenis sabu itu diperoleh dr temannya di Makassar yang tidak diketahui identitasnya.
“Setelah barang bukti ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke ruangan sat narkoba Polres jeneponto bersama dgn barang bukti guna proses lidik sidik lebih lanjut,” ujar Kapolres Jeneponto. (alf/shar)










