PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Pergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke PemprovTiga Pegawai Gugur di Papua, Mentan Amran Jamin Sekolah Anak hingga Dapat PekerjaanDilema Hilirisasi tanpa IndustrialisasiBupati Paris Yasir Resmi Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal di JenepontoKrisis Mental dan Kesepian Generasi Muda: Saatnya Kembali pada IslamKementan Siapkan 2 Juta Hektare untuk Bioetanol, Target 8 Juta Lapangan KerjaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Pergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke PemprovTiga Pegawai Gugur di Papua, Mentan Amran Jamin Sekolah Anak hingga Dapat PekerjaanDilema Hilirisasi tanpa IndustrialisasiBupati Paris Yasir Resmi Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal di JenepontoKrisis Mental dan Kesepian Generasi Muda: Saatnya Kembali pada IslamKementan Siapkan 2 Juta Hektare untuk Bioetanol, Target 8 Juta Lapangan Kerja
Kriminal

Sebarkan Meme Setnov, Polisi Tangkap Politisi PSI

948
×

Sebarkan Meme Setnov, Polisi Tangkap Politisi PSI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA –Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Politikis Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann KA (29) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPR RI Setya Novanto lewat meme di media sosial Instagram.

“Sudah jadi tersangka,” tutur Kepala Sub Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (02-11-2017).

Dyann menyebarkan meme Novanto yang tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) itu melalui status di akun bernama Dazzlingdyan, pada 7 Oktober. Meme yang diunggah itu disebut berasal dari akun Instagram lain.

Novanto memang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara. Ketua Umum Golkar itu jatuh sakit saat terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum diketahui secara pasti sakit apa yang dialami mantan Bendahara Umum Golkar itu.

Dyann pun telah ditangkap di rumahnya yang berada di Duta Garden Blok F8 No. 1, Benda Tangerang, Selasa 31 Oktober. Dia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB.

Penetapan tersangka dan penangkapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi ahli bahasa dan hukum pidana. Beberapa barang bukti pun disita yakni sebuah tablet Samsung warna hitam abu-abu, sebuah kartu seluler, dan sebuah kartu memori.

Polisi menjerat Dyann dengan pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [*/4LD]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com