🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Kriminal

BPOM Temukan Produsen Kosmetik Ilegal di Jakarta Barat

420
×

BPOM Temukan Produsen Kosmetik Ilegal di Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Berawal dari informasi di lapangan bahwa adanya produsen yang melakukan peracikan, produksi, dan pengepakan kosmetika tanpa izin edar/ilegal dan diduga mengandung bahan berbahaya, petugas BPOM RI melakukan investigasi awal di ruko yang beralamat di Jalan Jelambar Utama Raya, Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (14/02).

Saat melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati karyawan “tertangkap tangan” sedang melakukan proses produksi/pembuatan dan pengemasan kosmetika ilegal. TKP berupa ruko yang terdiri dari tiga lantai tersebut berfungsi sebagai tempat produksi krim, sabun, toner, sabun cair, dan tempat penyimpanan/gudang bahan baku dan produk jadi (lantai 1), tempat pencetakan sabun (lantai 2), dan tempat penyimpanan cetakan sabun dan kemasan kosong (botol pot, dus) di lantai 3.

“Tersangka tidak memiliki keahlian pendidikan di bidang kefarmasian namun melakukan kegiatan usaha sebagai produsen dan pengedar kosmetika ilegal”, tegas Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito. Dalam keterangannya, tersangka mengakui memiliki 13 orang karyawan. Sementara berdasarkan keterangan Ketua RT diperoleh informasi bahwa kegiatan produksi tersebut telah berjalan selama satu tahun.

“Dalam memproduksi kosmetika ilegal tersebut, pemilik melakukan peracikan, sementara karyawan bertugas melakukan pengisian ke dalam kemasan dan pelabelan. Pengadaan alat produksi, bahan baku, dan penjualan produk jadi dilakukan langsung oleh pemilik”, jelas Penny K. Lukito.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa alat produksi, bahan baku, produk ruahan, dan produk jadi dengan nilai keekonomian mencapai 2,5 miliar rupiah. Omset pelaku sendiri diperkirakan mencapai 5 miliar rupiah per tahun. Secara rinci, barang bukti yang diamankan di TKP berupa 12 jenis produk kosmetik ilegal, 11 jenis bahan baku, dan 15 jenis alat produksi.

“Pelaku dapat dikenakan hukuman berdasarkan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum 1,5 miliar rupiah. BPOM RI akan menindaklanjuti temuan ini sesuai peraturan perundang-undangan”, tegas Kepala BPOM.

Jika masyarakat mencurigai adanya produksi dan/atau peredaran kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dapat melaporkan ke Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. [*/4LD]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com