PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • Jalan Aroepala Kembali Dibuka, Akses Gowa-Makassar Kini Lancar • Training Jurnalistik HMPS JI IAIN Parepare Bekali Maba Hadapi Dunia Pers • Kisah Mahasiswa Makassar Jadi Ojol Maxim Untuk Biayai Kuliah • Ketika Media Online Menjadi Ruang Bullying bagi Mahasiswa • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • Jalan Aroepala Kembali Dibuka, Akses Gowa-Makassar Kini Lancar • Training Jurnalistik HMPS JI IAIN Parepare Bekali Maba Hadapi Dunia Pers • Kisah Mahasiswa Makassar Jadi Ojol Maxim Untuk Biayai Kuliah • Ketika Media Online Menjadi Ruang Bullying bagi Mahasiswa •
Hukum

Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

551
×

Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Sebarkan artikel ini
Baiq Nuril Maknun, setelah melakukan wawancara dengan VOA di Jakarta
Baiq Nuril Maknun, setelah melakukan wawancara dengan VOA di Jakarta, Kamis, 22 November 2018. (Foto: VOA/Ghita).

JAKARTA – Mahkamah Agung menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang dajukan oleh Baiq Nuril Maknun, mantan guru honoer yang menjadi korban pelecehan seksual dan divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kantor berita AFP melaporkan, Jumat (5/7/2019).

Dalam putusannya, MA menyatakan Baiq tidak bisa mengajukan bukti-bukti baru. Dengan keputusan tersebut, Baiq harus tetap menjalankan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

“Peninjauan Kembalinya ditolak karena kejahatannya terbukti secara hukum dan meyakinkan,” kata juru bicara MA, Abdullah.

Kasus Baiq (mantan guru honorer sekolah menengah atas di Mataram, NTB) bermula pada 2012 ketika dia merekam kepala sekolah tempat dia bekerja menceritakan hubungan seksualnya dengan rekan sekerja lainnya.

Rekan-rekan Baiq kemudian meyakinkannya agar membuka percakapan mesum kepala sekolah untuk mengungkap perilaku tidak senonoh itu.

Awalnya, Baiq diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun, MA kemudian membalikkan putusan itu dan menyatakan Baiq bersalah melanggar UU ITE.

Kuasa hukum Baiq, Joko Jumadi, mengatakan kliennya kecewa dengan putusan itu, yang merupakan upaya banding terakhir.

“Dia menolak untuk berhenti berjuang karena jika dia berhenti, dia takut korban-korban pelecehan lainnya akan takut berbicara,” kata Joko kepada AFP.

“Kami sudah menempuh semua upaya hukum dan sekarang kami berharap Presiden Joko Widodo akan melakukan sesuatu,” ujar Joko.

November tahun lalu, Jokowi mengungkapkan keprihatinannya atas kasus Baiq dan mengatakan bila MA menolak PKnya, Baiq bisa meminta pengampunan. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com