🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat TinggalKKN-PK Unhas Tinggalkan Program Kesehatan, Warga Kulo Didorong Lanjutkan Gerakan yang Sudah DibangunCamat Manggala Turun Langsung Tangani Kebakaran di Borong, 28 KK Terdampak🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat TinggalKKN-PK Unhas Tinggalkan Program Kesehatan, Warga Kulo Didorong Lanjutkan Gerakan yang Sudah DibangunCamat Manggala Turun Langsung Tangani Kebakaran di Borong, 28 KK Terdampak
Hukum

Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

546
×

Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Sebarkan artikel ini
Baiq Nuril Maknun, setelah melakukan wawancara dengan VOA di Jakarta
Baiq Nuril Maknun, setelah melakukan wawancara dengan VOA di Jakarta, Kamis, 22 November 2018. (Foto: VOA/Ghita).

JAKARTA – Mahkamah Agung menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang dajukan oleh Baiq Nuril Maknun, mantan guru honoer yang menjadi korban pelecehan seksual dan divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kantor berita AFP melaporkan, Jumat (5/7/2019).

Dalam putusannya, MA menyatakan Baiq tidak bisa mengajukan bukti-bukti baru. Dengan keputusan tersebut, Baiq harus tetap menjalankan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

“Peninjauan Kembalinya ditolak karena kejahatannya terbukti secara hukum dan meyakinkan,” kata juru bicara MA, Abdullah.

Kasus Baiq (mantan guru honorer sekolah menengah atas di Mataram, NTB) bermula pada 2012 ketika dia merekam kepala sekolah tempat dia bekerja menceritakan hubungan seksualnya dengan rekan sekerja lainnya.

Rekan-rekan Baiq kemudian meyakinkannya agar membuka percakapan mesum kepala sekolah untuk mengungkap perilaku tidak senonoh itu.

Awalnya, Baiq diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun, MA kemudian membalikkan putusan itu dan menyatakan Baiq bersalah melanggar UU ITE.

Kuasa hukum Baiq, Joko Jumadi, mengatakan kliennya kecewa dengan putusan itu, yang merupakan upaya banding terakhir.

“Dia menolak untuk berhenti berjuang karena jika dia berhenti, dia takut korban-korban pelecehan lainnya akan takut berbicara,” kata Joko kepada AFP.

“Kami sudah menempuh semua upaya hukum dan sekarang kami berharap Presiden Joko Widodo akan melakukan sesuatu,” ujar Joko.

November tahun lalu, Jokowi mengungkapkan keprihatinannya atas kasus Baiq dan mengatakan bila MA menolak PKnya, Baiq bisa meminta pengampunan. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com