MAKASSAR—Astuty Arsyad, salah satu ahli waris PT Karya Manunggal, melaporkan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam insiden perusakan pintu kantor almarhum ayahnya dan pencurian dua unit komputer beserta dokumen penting ke Dit Propam Polda Sulsel pada 28 Agustus 2024 lalu.
Laporan ini menyoroti keterlibatan seorang perwira tinggi polisi berpangkat Kombes Pol Gatot Aris Purbaya, SIK, bersama tiga anggota Brimob dan dua anggota Reskrim Polsek Tallo.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Brigadir Mahfud, penyidik Propam, dan AKP Patarae, petugas yang menangani kasus ini, saat ditemui di Ruang Webprof, Gedung Induk Polda Sulsel, Kamis (19/9/2024).
Karena terlapor adalah anggota Mabes Polri, Dit Propam Polda Sulsel tidak memiliki wewenang penuh untuk melanjutkan penyidikan. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 23 Ayat 1 dan Pasal 24 Ayat 1, kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.
“Pelaporan atas nama Astuty Arsyad terkait oknum anggota Mabes Polri akan segera kami limpahkan ke Mabes. Kami juga akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor untuk menginformasikan hal ini,” jelas Brigadir Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa proses penyidikan lanjutan akan dilakukan di Mabes Polri, sementara Propam Polda Sulsel akan memberikan dukungan jika diperlukan. “Jika Mabes membutuhkan bantuan dalam pemeriksaan, kami siap memberikan backup,” tambah AKP Patarae.
Kasus ini bermula dari laporan Astuty mengenai perusakan pintu kantor almarhum H. Arsyad dan dugaan pencurian yang dilakukan oleh keluarga almarhum bersama sejumlah oknum polisi. Perusakan ini mengakibatkan hilangnya dua unit komputer dan beberapa dokumen penting, yang diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp30 juta.
Astuty sebelumnya juga melaporkan tindakan ini secara pidana ke Polrestabes Makassar dan secara perdata ke Pengadilan Negeri Makassar. Kasus perdata tersebut berkaitan dengan konflik kepemilikan dan pengelolaan PT Karya Manunggal, sementara kasus pidana menyoroti dugaan penggelapan aset perusahaan.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Mabes Polri, pihak ahli waris berharap keadilan dapat ditegakkan. “Kami ingin semua yang terlibat dalam tindakan ini, baik keluarga maupun oknum polisi, bertanggung jawab atas kerugian dan dampak yang ditimbulkan,” tegas Astuty.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan pihak-pihak dari institusi yang berbeda, termasuk anggota kepolisian berpangkat tinggi. Proses di Mabes Polri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)













