PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • Jalan Aroepala Kembali Dibuka, Akses Gowa-Makassar Kini Lancar • Training Jurnalistik HMPS JI IAIN Parepare Bekali Maba Hadapi Dunia Pers • Kisah Mahasiswa Makassar Jadi Ojol Maxim Untuk Biayai Kuliah • Ketika Media Online Menjadi Ruang Bullying bagi Mahasiswa • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • Jalan Aroepala Kembali Dibuka, Akses Gowa-Makassar Kini Lancar • Training Jurnalistik HMPS JI IAIN Parepare Bekali Maba Hadapi Dunia Pers • Kisah Mahasiswa Makassar Jadi Ojol Maxim Untuk Biayai Kuliah • Ketika Media Online Menjadi Ruang Bullying bagi Mahasiswa •
Hukum

Ahli Waris PT Karya Manunggal Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Sulsel

1565
×

Ahli Waris PT Karya Manunggal Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
Ahli Waris PT Karya Manunggal Telah Laporkan Oknum Polisi Diduga Turut dalam Pencurian ke Propam Polda Sulsel
Astuty Arsyad salah seorang Ahli waris PT. Karya Manunggal, setelah sebelumnya mengaku melaporkan kejadian tindak pencurian di kantor Almarhum Ayahnya ke Polrestabes Makassar, ternyata juga telah melakukan pelaporan ke Dit Propam Polda Sulsel terkait dugaan adanya oknum polisi yang terlibat dalam tindakan pengrusakkan pintu dan pencurian dimaksud, 28 Agustus 2024 lalu.

MAKASSAR—Astuty Arsyad, salah satu ahli waris PT Karya Manunggal, melaporkan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam insiden perusakan pintu kantor almarhum ayahnya dan pencurian dua unit komputer beserta dokumen penting ke Dit Propam Polda Sulsel pada 28 Agustus 2024 lalu.

Laporan ini menyoroti keterlibatan seorang perwira tinggi polisi berpangkat Kombes Pol Gatot Aris Purbaya, SIK, bersama tiga anggota Brimob dan dua anggota Reskrim Polsek Tallo.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Brigadir Mahfud, penyidik Propam, dan AKP Patarae, petugas yang menangani kasus ini, saat ditemui di Ruang Webprof, Gedung Induk Polda Sulsel, Kamis (19/9/2024).

Karena terlapor adalah anggota Mabes Polri, Dit Propam Polda Sulsel tidak memiliki wewenang penuh untuk melanjutkan penyidikan. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 23 Ayat 1 dan Pasal 24 Ayat 1, kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.

“Pelaporan atas nama Astuty Arsyad terkait oknum anggota Mabes Polri akan segera kami limpahkan ke Mabes. Kami juga akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor untuk menginformasikan hal ini,” jelas Brigadir Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa proses penyidikan lanjutan akan dilakukan di Mabes Polri, sementara Propam Polda Sulsel akan memberikan dukungan jika diperlukan. “Jika Mabes membutuhkan bantuan dalam pemeriksaan, kami siap memberikan backup,” tambah AKP Patarae.

Kasus ini bermula dari laporan Astuty mengenai perusakan pintu kantor almarhum H. Arsyad dan dugaan pencurian yang dilakukan oleh keluarga almarhum bersama sejumlah oknum polisi. Perusakan ini mengakibatkan hilangnya dua unit komputer dan beberapa dokumen penting, yang diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp30 juta.

Astuty sebelumnya juga melaporkan tindakan ini secara pidana ke Polrestabes Makassar dan secara perdata ke Pengadilan Negeri Makassar. Kasus perdata tersebut berkaitan dengan konflik kepemilikan dan pengelolaan PT Karya Manunggal, sementara kasus pidana menyoroti dugaan penggelapan aset perusahaan.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Mabes Polri, pihak ahli waris berharap keadilan dapat ditegakkan. “Kami ingin semua yang terlibat dalam tindakan ini, baik keluarga maupun oknum polisi, bertanggung jawab atas kerugian dan dampak yang ditimbulkan,” tegas Astuty.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan pihak-pihak dari institusi yang berbeda, termasuk anggota kepolisian berpangkat tinggi. Proses di Mabes Polri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com