🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
Hukum

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembebasan Lahan Bandara, 10 Tahun Penjara

483
×

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembebasan Lahan Bandara, 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (13/6) menuntutut 10 tahun penjara, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional, Sultan Hasanuddin Makassar, Siti Rabiah, di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam sidang ini, JPU meyakini terdakawa telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp317 miliar.

JPU, Kamaria di hadapan Majelis Hakim, yang dipimpin Kemal Tampubolon , dalam tuntutanyang dibacakan mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. JPU menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta
mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar.

Terkait tuntutan tersebut, Kuasa hukum terdakwa, mengatakan akan segera mengajukan pembelaan secara tertulis di persidangan berikutnya.

Untuk diketahui, bersama St Rabiah , masih ada delapan terdakwa lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ini.

Mereka masing-masing adalah, Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah, Hamka, Kasubsi Pendaftaran, Hartawan Tahir, Juru Ukur, Muhtar, Mantan Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota, Hijaz Zainuddin, Camat Mandai, Machmud Usman, Kepala dusun Bado-bado, Rasyid, serta Kepala Desa Baji Mangi Maros, Raba Nur, yang belum lama ini meninggal di Lapas Kelas I Makassar. (464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com