Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
Korupsi

JPU Kejati Sulsel Limpahkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM ke PN Makassar

1548
×

JPU Kejati Sulsel Limpahkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM ke PN Makassar

Sebarkan artikel ini
JPU Kejati Sulsel Limpahkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM ke PN Makassar
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melimpahkan terdakwa Kasus dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (04/05/2023).
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR—Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melimpahkan terdakwa Kasus dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (04/05/2023).

Terdakwa dimaksud adalah Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019, Haris Yasin Limpo (HYL) dan mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, Irawan Abadi (IA).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, pelimpahan perkara telah dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 3 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023.

Soetarmin menjelaskan, kedua terdakwa dilimpahkan ke PN Makassar terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016-2019.

Lebih lanjut menurut Soetarmin JPU berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1)

Jo. Pasal 18 ayat UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelimpahan perkara Terdakwa HYL dan perkara Terdakwa IA ke Pengadilan atas dugaan tindak pidana tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023.

“Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60,” pungkas Soetarmin. (70n)

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!