MEDIASULSEL.com – Dengan alasan kemanusiaan, Penyidik Bareskrim Mabes Polri menangguhkan penahanan tersangka Nurul Fahmi (28 tahun) pembawa bendera Merah Putih berkaligrafi Arab, saat aksi demo FPI di Pasar Minggu, Jakarta Selatan Kamis 19 Januari 2017 lalu.
Nur Fahmi saat keluar dari Polres Jakarta Selatan sambil tersenyum mengemukakan, ia merasa lega dan senang dapat berkumpul bersama keluarganya. “Alhamdulillah, rasanya lega dan senang bisa ketemu istri dan anak putri saya yang baru lahir, usianya 15 hari,” ungkap Fahmi yang ditahan sejak Jumat lalu.
Didampingi kuasa hukumnya, Ustadz Arifin Ilham, yang kemudian mengajak sholat dzuhur sebelum meninggalkan Kantor Polisi. “Iya, anaknya baru lahir, Ia senang menghafal Al Quran, tersentuh hatinya,” kata Arifin Ilham, Selasa (24/1/2017)
Ustadz Arifin Ilham mengaku meminta tolong pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk penanguhan penahanan terhadap Nurul Fahmi. “Ia harus mengambil hikmah besar dari peristiwa ini dengan cinta kepada Allah,” kata Ustadz Arifin.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan dengan alasan kemanusian. “Tapi proses hukum terus berjalan dan tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” terang Kombes Pol Iwan Kurniawan seperti yang lansir Humas Polres Metro Jakarta Selatan. (*)








