MAKASSAR—Tiga pria diamankan personel Polsek Tamalate setelah kedapatan membawa 260 liter minuman keras tradisional jenis ballo. Penangkapan terjadi di Jalan Gontang Raya, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Sabtu (28/12/2024).
Bhabinkamtibmas setempat, Aiptu Muh. Yusuf Abidin menjelaskannya, bahwa saat melakukan patroli rutin yang menyasar peredaran miras jenis ballo. Ia mencurigai gerak-gerik tiga pria yang melintas. Setelah dihentikan dan diperiksa, kecurigaan tersebut terbukti benar. Karung yang mereka bawa ternyata berisi ratusan liter ballo.
Kepada petugas, para pelaku mengakui bahwa mereka membawa ballo tersebut dari Kabupaten Gowa dan Takalar untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Tamalate dan sebagian wilayah Kota Makassar.
Ballo sendiri merupakan minuman beralkohol tradisional yang umum di Sulawesi Selatan, terbuat dari fermentasi air nira pohon aren atau lontar.
Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, S.Sos, MH, menegaskan bahwa operasi pemberantasan minuman keras akan terus digencarkan.
Menurutnya, upaya ini merupakan bagian dari upaya memerangi penyakit masyarakat dan sekaligus menekan potensi kriminalitas yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran miras ilegal seringkali dikaitkan dengan tindak kriminalitas dan gangguan keamanan, sehingga penindakan ini dianggap penting untuk menjaga kondusifitas wilayah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Syarifuddin menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli di wilayah perbatasan Gowa-Makassar. Langkah ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak peredaran ballo, khususnya di wilayah hukum Polsek Tamalate.
Peningkatan patroli di titik-titik perbatasan diharapkan dapat meminimalisir masuknya miras dari luar kota. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, tidak hanya menjelang pergantian tahun, tetapi juga secara berkelanjutan.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan peraturan terkait peredaran minuman keras ilegal. (*)













